Pemerintahan di Kota Yogyakarta Terancam Terhenti?

 Anggota DPRD Kota Yogyakarta Periode 2014 – 2019 (Tria/kabarkota.com)

 

Bacaan Lainnya

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Ketidak-kompakan antarpimpinan Dewan di Kota Yogyakarta pada periode 2014 – 2019 ini, mengancam keberlangsungan Pemerintah Kota (Pemkot), khususnya dalam hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wakil Ketua Fraksi PDIP Kota Yogyakarta, Fokki Ardiyanto mengaku khawatir, jika ketidak-kompakan di internal pimpinan dewan itu juga akan menghambat kinerja di tingkat eksekutif. Mengingat, pembahasan terkait APBD Perubahan 2014 dan Rancangan APBD 2015 juga menjadi tertunda.

“Apakah mereka (dua wakil pimpinan) punya agenda men-shut down-kan (menghentikan) pemerintahan kota Yogyakarta?” ucap Fokki di hadapan wartawan, Rabu (24/9).

Padahal, anggap dia, pembahasan perubahan tata-tertib (tatib) sebagaimana yang diinginkan dua wakil ketua dan lima fraksi di dewan itu bisa dilakukan setelah pembentukan alat kelengkapan dewan, sebagaimana harapan Ketua dewan.

Senada dengan itu, Ketua Fraksi PDIP Kota Yogyakarta, Danang Rudiyatmoko juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil konsultasi di Jakarta dan staf ahli hukum DPRD Kota Yogyakarta, PP No 16 Tahun 2010, tatib lama masih bisa diberlakukan, sembari menunggu PP terbaru dari Undang-Undang MD3, yang menjadi dalih untuk perubahan tersebut.

“Sebenarnya kami sepakat merubah tatib, tetapi mekanismenya melalui Bamus (Badan Musyawarah) sehingga alat kelengkapannya dibentuk terlebih dulu, termasuk untuk membentuk Pansus,” tegas Danang.

Sementara, dihubungi terpisah, salah satu wakil ketua DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PAN, M. Ali Fahmi tetap bersikukuh untuk membahas perubahan tatib terlebih dahulu. Mengingat, tatib yang lama sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang.

Ia mencontohkan, keanggotaan Badan Kehormatan dalam tatib yang lama hanya lima anggota dari fraksi masing-masing. Padahal, sekarang di DPRD Kota Yogyakarta ada enam fraksi. “Pasal tatib harus diubah terlebih dulu,” ucap Fahmi kepada kabarkota.com melalui BBM.

Menurutnya, dalam masa transisi, Pansus bisa ditetapkan oleh rapat pimpinan dewan, yang terdiri atas tiga orang tersebut.

“Karena Alat kelengkapan baru ada pimpinan dewan, sehingga pimpinan bisa segara membentuk pansus untuk pembahasan tatib,” tegas Fahmi.

Ditanya terkait adanya kekhawatiran akan terjadinya "Shut down", Fahmi mengaku optimis bahwa pembahasan terkait APBD 2015 akan selesai.

SUTRIYATI

Pos terkait