Konferensi pers terkait rilis ungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok biro perjalanan wisata, di Mapolda DIY, Selasa (14/6/2016). (Sutriyati/kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Seorang pemilik hotel di Jalan Parangtritis Yogyakarta, Ed Widiarti, baru-baru ini melaporkan aksi penipuan yang diduga dilakukan oleh Biro Perjalanan Wisata dan Transportasi Tri Utama Jaya Wisata yang beralamat di Bogor, Jawa Barat yang ternyata abal-abal.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) DIY, Abdul Hasyim Gani mengaku, sejak 9 Juni 2016 lalu, pihaknya telah menangkap tersangka TH yang merupakan pemilik Biro perjalanan dan empat orang lainnya sebagai karyawan.
Dijelaskan Gani, modus yang digunakan tersangka untuk memperdaya korbannya adalah dengan berpura-pura sebagai pemilik biro perjalanan di Bogor yang menawarkan jasa paket wisata ke sekolah-sekolah dan pesantren agar ikut paket perjalanan wisatanya, dengan ditarik uang muka dan pelunasan maksimal sehari sebelum jadwal keberangkatan.
“Setelah rombongan berada di Yogyakarta dan menginap di Hotel di Jalan Parangtritis tu, ternyata hotel tiak dibayar oleh TH sebagai pemilik biro perjalanan,” jelasnya kepada wartawan di Mapolda DIY, Selasa (14/6/2016).
Selain pemilik hotel, pihak SMP Negeri 5 Bogor juga mengaku telah ditipu oleh TH. Mengingat, hingga kini pihak sekolah belum diberangkatkan ke Yogyakarta, padahal uang paket wisata sudah dibayar lunas. TH, menurutnya, justru melarikan diri ke Gresik, Jawa Timur dan mendirikan Biro perjalanan serupa dengan nama “Mulia Lestari Tour & Travel.
“Pelaku yang ditahan adalah TH, sedangkan istrinya wajib lapor, dan empat karyawan dipulangkan ke Bogor karena tidak terlibat,” jelasnya.
Akibat kejahatannya, TH terancam pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Lebih lanjut Polda DIY juga mengimbau kepada masyarakat terutama kepala sekolah agar lebih berhati-hati dan teliti untuk memilih biro perjalanan wisata. “Jangan mudah tergiur penawaran paket wisata murah,” pintanya.
Gani juga berharap, masyarakat yang menemukan tindak pidana serupa dapat segera melaporkan kasusnya ke kepolisian. (Rep-03/Ed-03)