Pemilu yang tak “Bersih” dari Praktik Politik Uang

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Praktik politik uang hampir selalu ada dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Termasuk pada Pemilu serentak 2019.

Bacaan Lainnya

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Sri Rahayu Wardiningsih menyebutkan, hingga saat ini, pihaknya telah menerima sedikitnya tiga laporan dugaan politik uang dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Dari tiga laporan tersebut, dua diantaranya dari Kulon Progo, dan satu dari Sleman.

“Hari ini (Kamis, 25/4/2019) kami melakukan klarifikasi, setelah klarifikasi, kami akan melakukan kajian untuk laporan kejadian di Lendah (Kulon Progo),” jelas Sri kepada wartawan di kantornya, Kamis (25/4/2019).

Namun jumlah tersebut, kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY ini, belum termasuk laporan yang masuk ke Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota di DIY.

Salah seorang warga Dusun Geden, Desa Sidorejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo, DIY, Agus Dwi Supriyanto mengaku, dirinya bersama sejumlah warga sengaja datang memenuhi undangan Bawaslu DIY untuk memberikan klarifikasi terkait adanya laporan dugaan politik uang di wilayahnya.

“Kebenaran harus kami sampaikan,” tegasnya.

Penggagas Desa APU: Masyarakat sudah Enggan dengan Politik Uang

Menanggapi masih adanya praktik politik uang dalam Pemilu, salah seorang penggagas Desa Anti Politik Uang (APU), Wasingatu Zakiyah berpendapat bahwa sebenarnya masyarakat lebih banyak yang sudah enggan menerima praktik-praktik kecurangan seperti itu.

Hanya saja, tidak adanya pilihan yang mereka kenal, sehingga sering kali masyarakat menerima saja amplop yang diberikan dengan dalih untuk transpostasi ke TPS atau uang saku karena meninggalkan pekerjaan untuk nyoblos saat hari H.

Di sisi lain, masyarakat juga cenderung enggan melapor saat menemukan indikasi praktik politik uang, karena tidak adanya perlindungan bagi para pelapor.

Oleh karenanya, guna mencegah praktik politik uang, seperti serangan malam dan serangan fajar jelang hari pencoblosan, maka semestinya ada pengumuman larangan politik uang, yang disampaikan melalui masjid dan tempat ibadah lainnya ataupun surat edaran untuk menangkis adanya “serangan” tersebut, serta imbauan agar berani melapor ketika masyarakat menemukan praktik kecurangan itu. (Rep-01)

Pos terkait