Surat Edaran Bupati Sleman (dok. istimewa)
SLEMAN (kabarkota.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, baru-baru ini menerbitkan aturan salat fardhu (wajib) berjamaah.
Melalui surat edaran Bupati Sleman No 451/01179, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan jajarannya di lingkungan Pemkab Sleman, serta Komandan Kesatuan TNI/Polri, Pimpinan Instansi, baik vertikal, BUMN, BUMD maupun swasta diimbau untuk menghentikan seluruh kegiatan saat adzan berkumandang pada jam kerja dan segera melaksanakan shalat fardhu berjamaah di mushola terdekat.
“Bagi yang beragama selain Islam agar menyesuaikan,” tulis Bupati Sleman, Sri Purnomo dalam surat edarannya.
Menurut Bupati imbauan tersebut untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Sekaligus mewujudkan Sleman Sembada, yakni Sleman yang Sehat Elok dan Edi, Makmur dan Merata, Bersih dan Berbudaya, Aman dan Adil, Damai dan Dinamis, serta Sejahtera. (Rep-03/Ed-03)