Pemkot Yogya Sikapi Pencabutan Maklumat Kapolri tentang Larangan Kerumunan

Ilustrasi: Suasana di kawasan titik nol km Yogyakarta yang sudah mulai ramai pengunjung, pada Kamis (26/6/2020) malam. (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyikapi dengan kehati-hatian terkait pencabutan Maklumat Kapolri yang salah satu poinnya melarang kerumunan.

Bacaan Lainnya

Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menganggap, pencabutan larangan tersebut untuk mengendorkan kehidupan sosial dan ekonomi menuju new normal.

“Menuju new normal itu berarti kehidupan sosial dan ekonomi mulai dilakukan perlahan, sebelum akhirnya kembali normal seperti biasanya,” jelas Heroe, Sabtu (27/6/2020).

Diantaranya, Heroe menyebut, dengan membuka pusat-pusat perbelanjaan, pertemuan-pertemuan di masyarakat, aktivitas ibadah, dan sebagainya. Meski social distancing dilonggarkan, namun physical distancing dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) tetap diperketat.

“Isu yang kurang mendapatkan perhatian kuat adalah penerapan protokol baru untuk mengiringi masa kehidupan sosial yang sudah dilonggarkan. Ini kan transisi, jika tak hati-hati, gelombang kedua kasus Covid-19 bisa terjadi,” imbuhnya.
Karenanya, Pemkot Yogyakarta menggencarkan imbauan agar protokol baru harus dipatuhi.

Guna mempersiapkan masyarakat menuju kondisi normal baru dan norma, Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta ini juga mempersiapkan beberapa langkah pemulihan. Ini sekaligus sebagai tindak lanjut atas keputusan Pemda DIY yang akan memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 hingga akhir Juli 2020 mendatang.

Langkah pemulihan sebagaimana tahapan yang dilakukan Pemkot, terbagi dalam lima tahapan, yakni penyelesaian kasus, pembuatan aturan atau protokol baru, melakukan ujicoba dan penerapan terbatas dan bertahap , langkah Jogja untuk Jogja, serta Jogja untuk semuanya.

“Saat ini posisinya adalah penyelesaian kasus. Ini upaya untuk melakukan uji coba dan penerapan terbatas serta langkah jogja untuk jogja,” sebut Heroe.

Meskipun kasus terus melandai, tetapi pihaknya menekankan kepada masyarakat ager tetap waspada. Mengingat, sebagian besar kasus di Yogyakarta berasal dari kontak riwayat perjalanan sehingga posisi kota Yogya di seputaran daerah zona merah.

“Banyaknya tamu yang sudah datang di Yogyakarta, maka harus melakukan persiapan serius agar protokol Covid-19 berjalan baik, sehingga kami bisa menjamin keamanan warga atau siapapun yang berada di Yogya,” ucapnya

Langkah selanjutnya, Pemkot akan melakukan pengecekan semua tempat dan layanan umum, baik sosial, ekonomi, maupun keagamaan. Termasuk, destinasi wisata, hotel, restoran, cafe,  dan angkringan guna memastikan bahwa mereka sudah menjalankan protokol Covid-19 dengan benar.

Masyarakat, lanjut Heroe, juga harus dibiasakan hidup dengan protokol Covid-19 yang baru. Diantaranya, memakai masker dalam beraktivitas, selalu jaga jarak, sering cuci tangan dan membawa hand sanitizer, membiasakan diri ikut jalur berjalan satu arah untuk menghindari berpapasan, membiasakan diri dalam aktivitas kelompok tapi posisi jaga jaraknya selalu terjaga.

“Untuk bisa mewujudkan itu, maka perlu dilakukan banyak uji coba, dan ada para petugas yang mengarahkan. Nantinya semua tempat harus melakukan uji coba tersebut,” pintanya.

Sedangkan edukasi ke masyarakat dengan kebisaan baru selama bulan Juli diutamakan untuk kegiatan sehari-hari. seluruh pelaku usaha dan sosial juga diharapkan mulai terbiasa dengan protokol baru tersebut.

“Yogyakarta itu disebut pulih, ketika kota bisa berinteraksi dengan para mahasiswa dan wisatawan, maka semua harus sudah terbiasa menjalankan protokol tersebut,” tuturnya

Kasus di Kota Yogyakarta per 26 Juni 2020, jumlah ODP 49, PDP 7, dan terkonfirmasi positif 5 kasus. Sementara dari rapid tes acak yang telah digelar di berbagai tempat, dan tracing ada 2430 orang dengan hasil reaktif 65 orang. Sedangkan untuk rapid tes mandiri di laboratorium maupun rumah sakit sebanyak 2818 dengan hasil enam orang reaktif.

“Untuk tes swab yang sudah dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta adalah 266 orang, dengan hasil 38 positif dan 226 negatif, serta dua orang menunggu hasil,” paparnya.

Selain itu, rapid tes acak juga dilakukan terhadap manajemen serta pegawai di 40 cafe dan resto, dengan jumlah 539 orang.

Sebelumnya, Polri telah resmi mencabut Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Salah satu poin dari maklumat yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 lalu itu terkait dengan larangan kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan.

Pencabutan tersebut diatur dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis, dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020, tertanggal 25 Juni 2020. Dalam telegram tersebut menjelaskan, tidak berlakunya Maklumat Kapolri soal penanganan Covid-19 itu dalam upaya mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia, jelang penerapan tatanan kehidupan normal yang baru di tengah pandemi.

Masih dalam telegram itu, adaptasi kebiasaan baru itu dilakukan di daerah-daerah yang berkategori zona hijau dan zona kuning, dalam rangka menghambat penyebaran virus corona. Sedangkan untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih harus tetap dilakukan di daerah-daerah zona oranye dan zona merah. (Rep-01)

Pos terkait