Ilustrasi (kemenag.go.id)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Bagian Hukum dan Dinas Kesehatan berencana menyusun Peraturan Walikota (Perwal) tentang Promosi Kesehatan Melalui Masjid dan Mushalla.
Taufiq Ismail dari Bagian Hukum Pemkot Yogyakata mengatakan, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) merupakan bagian yang penting dalam menjaga kesehatan lingkungan masyarakat, namun promosi mengenai PHBS sering disepelekan oleh masyarakat sehingga diperlukan adanya sosialisasi yang berkelanjutan
Sedangkan Masjid dan Mushalla sebagai tempat ibadah merupakan bagian dari instutusi masyarakat yang efektif untuk mensosialisasikan PHBS
“Pengeras suara pada Masjid dan Mushalla memiliki jangkauan yang cukup luas untuk menyampaiakan informasi mengenai kesehatan, selain itu promosi kesehatan di Masjid dan Mushalla juga bisa dilakukan dalam bentuk tausiyah melalui majelis taklim. Untuk melaksanakan hal tersebut diperulkan payung hukum dalam bentuk Perwal” Jelas Taufiq di sela-sela Workshop Penyusunan Kebijakan Promosi Kesehatan (Raperwal) di Tempat-tempat ibadah, Kamis (28/4/2016) di Aula 1 Dinas Kesehatan Yogyakarta..
Promosi mengenai PHBS, lanjut Taufiq seperti dilansir laman Pemkot Yogyakarta, selama ini sudah dilakukan oleh Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan melalui pemutaran CD di sekolah-sekolah, namun untuk penerapannya di tempat ibadah masih menemui banyak halangan. Mengingat, masih ada perdebatan publik tentang pemanfaatan masjid untuk PHBS.
Karenanya, menurut Taufiq, pihaknya telah menggandeng berbagai unsur masyarakat untuk menggodok Raperwal yang sudah dirancang sejak tahun 2015 lalu. Di antaranya, LPMK, Takmir Masjid, Dewan Masjid Indonesia, Kader Kelurahan Siaga, juga dari Kementerian Agama dilibatkan untuk menemui titik temu dari perancangan perwal ini.
“Selain itu kami juga menggandeng kelompok Fathul Jihad dari Masjid Jogokariyan untuk mempersiapkan materi promosi melalui nasyid” ujarnya.(Rep-03/Ed-03)