Penahanan Ervani Ditangguhkan, Ini kata ICM

Ervani Emihandayani saat menjalani persidangan perdana, Selasa (11/11) lalu. (Sumber foto: sindonews.com)

BANTUL (kabarkota.com)
– Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Yogyakarta, Tri Wahyu KH
mengapresiasi penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul,
yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa dugaan
pelanggaran Undang-Undang ITE, Ervani Emihandayani, Senin (17/11).

Bacaan Lainnya

"Ervani bukan koruptor dan bukan penjahat HAM yang punya kuasa untuk
melarikan diri,menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan
pidana," kata Wahyu kepada kabarkota.com melalui Blackberry Massager (BBM). (Baca juga: LBH Yogya: Status Ervani di Media Sosial Tidak Ada Unsur Pencemaran Nama Baik)

Menurutnya, Ervani merupakan perempuan bagian dari Rakyat, sekaligus 
istri dari seorang buruh yang memberikan kritik dan masukan atas
ketidakadilan  yang dialami suaminya di tempat kerja.

Meski begitu, Wahyu menegaskan, pihaknya akan terus memantau sidang
Ervani hingga putusan  majelis hakim ke depan. Harapannya, Majelis Hakim
dapat menjadi penegak keadilan bagi Rakyat. (Baca juga: Ervani Didakwa Empat Pasal)

Selain itu, Wahyu juga berpendapat, kasus Ervani ini semestinya menjadi 
momentum bagi Polri n jaksa, khususnya di DIY agar tidak tebang pilih
dalam penegakan hukum.

Wahyu menganggap, lambannya penanganan kasus-kasus korupsi dan penahanan
terhadap tersangka kasus korupsi di DIY, menjadi potret nyata bahwa
aparat penegak hukum masih belum punya nyali untuk tegas terhadap
koruptor. "Mereka (aparat penegak hukum) hanya berani pada rakyat, seperti Ervani," anggap Wahyu. (Baca juga: Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia: UU ITE Memberangus Kebebasan Berekspresi )

Sebelumnya, hari ini (17/11) sejumlah media memberitakan bahwa Majelis
Hakim PN Bantul, Sulistyo M. Dwi Putro, dalam persidangan kedua,
mengabulkan permohonan penahanan Ervani. Penangguhan penahanan itu
diajukan kuasa hukum terdakwa, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Yogyakarta, pada persidangan perdana, 11 November lalu.

SUTRIYATI

Pos terkait