Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak perlu Penyamaan Persepsi

Peningkatan Kapasitas Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Gender, di Gedung DPD RI Perwakilan DIY, Senin (26/8/2019). (dok. Kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menganggap, dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu penyamaan persepsi antara aparat penegak hukum, Pemerintah Kota (Pemkot), dan juga masyarat.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, hal itu penting, mengingat selama ini ada banyak persepsi terkait pemahaman tersebut. Pihaknya mencontohkan, ketika terjadi kasus yang melibatkan perempuan dan anak, maka cara penanganannya harus disepakati bersama antar berbagai pihak terkait.

“Kami tidak ingin kasus-kasus yang ada di masyarakat khususnya permasalahan tersebut kemudian justru menimbulkan masalah-masalah baru,” tegas Heroe usai membuka acara Peningkatan Kapasitas Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Gender, di Gedung DPD RI Perwakilan DIY, Senin (26/8/2019).

Selain itu, lanjut Heroe, agar masyarakat juga tidak lagi gagap harus melakukan apa ketika menemui permasalahan tersebut di Iingkungannya.

Polresta Yogyakarta: Penanganan Kasus Perempuan dan Anak Berbeda

Wakil Kepala (Waka) Polresta Yogyakarta, Ardiyan menjelaskan, penanganan kasus perempuan dan anak itu berbeda dibandingkan dengan kasus-kasus pada umumnya.

“Tidak hanya memikirkan target penyelesaian kasus saja, tapi juga memikirkan dampak psikologis perempuan dan anak,” ucapnya.

Oleh karenanya, perlu penanganan yang spesifik, termasuk pendampingan oleh ahlinya guna meminimalisir dampak psikologisnya bagi mereka.

“Lakukan sesuai SOP, jangan dilanggar,” pinta Ardiyan.

Berdasarkan Data Satreskrim Polresta Yogyakarta tercatat, sepanjang tahun 2018, ada 246 kasus anak dan perempuan sebagai korban tindak pidana. Sedangkan di tahun 2019, per Januari – Agustus 2019, sedikitnya telah ada 150 kasus yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korbannya.

Namun di sisi lain, kata Ardiyan, masih ada persoalan terkait penanganan kasus yang melibatkan kelompok rentan seperti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), serta penyandang disabilitas.

“Untuk yang LGBT bagaimana? Itu juga harus dipikirin dan disepakati untuk penanganannya,” anggapnya. Sebab, ketika salah penanganan, maka aparat penegak hukum bisa dihadapkan pada tuduhan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Kota Yogyakarta, Sukiratnasari berpendapat bahwa untuk kasus yang melibatkan kelompok tersebut, maka perlu penanganan berbasis gender yang tak hanya didasarkan pada jenis kelamin semata.

Sedangkan Suparman dari PPA Polresta Yogyakarta mengaku, selama ini pihaknya cukup kesulitan untuk menangani kasus yang melibatkan para penyandang disabilitas, baik mereka sebagai korban maupun pelaku.

Suparman mengungkapkan, Pasal 30 Undang-Undang No 8 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa para penyandang disabilitas yang berhadapan dengan kasus hukum harus mendapatkan pendampingan dari pihak-pihak yang memang memiliki kompetensi dan bersertifikasi. Namun untuk pelaksanaan UU tersebut hingga sekarang belum ada Peraturan Pemerintahnya. (Rep-01)

Pos terkait