Penanganan Pecandu Narkoba DIY butuh setengah Abad

Ilustrasi: ungkap kasus narkoba yang melibatkan jaringan internasional, di kantor BNNP DIY, Jumat (15/4/2016). (sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Tingginya angka pengguna narkoba di DIY saat ini menjadikan pemerintah dalam hal ini Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY butuh waktu lebih dari 50 tahun untuk melakukan proses rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.

Bacaan Lainnya

Soetarmono, Kepala BNNP DIY, menyebutkan, berdasarkan data tahun 2015, jumlah pengguna narkoba DIY mencapai 60.182 orang atau termasuk rangking ke-8 nasional. Dari jumlah tersebut, 23.048 pecandu yang awalnya coba-coba, dan 17.160 orang lainnya merupakan pemakai teratur.

“Ini menunjukkan eberhasilan sindikat operasi regenerasi pangsa pasar di DIY, yang awalnya coba-coba diberi gratis,” kata Soetarmono kepada wartawan di kantornya, Jumat (15/4/2016).

Sementara terkait dengan program pemerintah merehabilitasi 100 ribu pecandu narkoba, DIY mendapatkan jatah 1.369 pecandu per tahun. Artinya, butuh waktu lebih dari 50 tahun untuk menyelesaikan program tersebut dengan jumlah pengguna narkoba sekarang. “Memprihatinkan sekali,” sesalnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Antinarkotika (Ketum DPD Granat) DIY, Feryan Harto Nugrono menilai, data BNN yang menunjukkan bahwa DIY masuk peringkat ke-8, dengan luas wilayah yang tidak terlalu besar logikanya perputaran narkoba di wilayah ini sangat padat.

“Apalagi bila dicermati angka tertinggi adalah beberapa kecamatan di kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta yang notabene area relatif kecil dengan penduduk yang padat. Kami menduga, peredaran narkoba di DIY mendapatkan pasar dan “perlindungan” dari pasar itu sendiri, selain oknum baik aparat, tokoh masyarakat maupun kelompok tertentu,” jelas Ryan kepada kabarkota.com.

Dari sisi penegakkan hukum, pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini berpendapat, seharusnya para pengedar mendapatkan hukuman yang berat. Hanya saja, Ryan menyayangkan, pada kasus terdahulu yang melibatkan warga nigeria dgn barang bukti 2,67 kg Shabu, hukumannya belum maksimal.

“Itu menjadi cerminan lemahnya penegakkan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika,” ucapnya.

Pada kasus narkoba yang melibatkan WNA asal Nigeria, waktu itu Markus Kinsle dituntut seumur hidup namun hanya divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsider enam bulan penjara.

Senada dengan Kepala BNNP DIY, Sekretaris Umum (Sekum) DPD Granat DIY, Sutanto juga beranggapan bahwa akan butuh waktu yang terlalu lama jika upaya cegah tangkal narkoba tetap seperti saat ini.

“Menurut kami, perlu kemudahan dan dukungan pemerintah agar pihak yang akan mendirikan rumah rehab dapat beroperasi/ menangani segera,” anggapnya, Jumat (15/4/2016) malam.

Selain itu, perlu adanya kebijakan pembebasan proses hukum bagi pengguna yang proaktif dengan sadar ( bukan tangkapan ) melapor dan meminta rehab supaya tidak dikriminalisasi oleh oknum aparat.

“Pemberian penghargaan bagi sektor usaha yang mau dengan sukarela “membersihkan” karyawannya untuk direhabilitasi,” pinta Sutarto. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait