Pendaftaran akan Dibuka, Paslon Pilkada di DIY Harus Bebas Covid-19

Konferensi pers KPU DIY yang digelar secara virtual, pada Selasa (1/9/2020). (dok. screenshot zoom)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tiga kabupaten se-DIY akan segera membuka penerimaan pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan, penerimaan pendaftaran secara resmi akan dibuka mulai tanggal 4 – 6 September 2020, di KPU Bantul, Sleman, dan Gunungkidul.

Menurutnya, untuk pendaftaran tanggal 4-5 September dilayani sesuai jam kerja, yakni pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sedangkan untuk tanggal 6 September yang merupakan hari terakhir pendaftaran, layanan akan dibuka dari pukul 08.00 – 24.00 WIB.

“Pimpinan parpol atau gabungan Parpol pengusung dan pasangan calon wajib hadir ketika mendatar. Ketika tidak hadir, maka tidak bisa kami terima pendaftarannya,” tegas Hamdan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, pada Selasa (1/9/2020).

Kecuali, sambung Hamdan, pihak yang berhalangan hadir dapat menunjukkan surat keterangan dari instansi terkait, menyangkut alasan ketidakhadirannya.

Hamdan juga meminta agar para paslon menyiapkan semua berkas dokumen yang menjadi persyaratan untuk pencalonan maupun paslon secara lengkap, pada saat datang ke KPU.

Selain itu, di tengah pandemi Covid-19, rombongan yang akan hadir ke KPU akan dibatasi dan harus menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Termasuk adanya persyaratan tambahan bagi paslon.

“Kami minta kepada paslon melaksanakan tes swab mandiri, dan hasilnya disampaikan saat pendaftaran. tes swab itu di luar pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan sebagai persyaratan pendaftaran yang telah ditetapkan,” imbuh Hamdan.

Sementara Komisioner KPU DIY, Moh. Zaenuri Ikhsan menambahkan, jika dari hasil pemeriksaan swab itu nanti salah satu Paslon atau keduanya dinyatakan positif Covid-19, maka pemeriksaan kesehatannya akan ditunda hingga yang bersangkutan dinyatakan negatif Covid-19.

Persyaratan lain yan juga harus dipenuhi oleh para Paslon, sebut Ikhsan, menyangkut kesediaan mereka untuk mengundurkan diri dari jabatannya, terutama bagi petahana maupun ASN, TNI/Polri aktif dan surat permohonan pengunduran diri tersebut harus dilampirkan saat pendaftaran.

“Calon yang mengundurkan diri itu harus terpenuhi pengajuan pengunduran diri ke instansi, ada tanda terima, dan surat yang menyatakan bahwa pengunduran diri masih dalam proses, maksimal 5 hari sampai penetapan,
jika tidak maka dianggap gugur,” jelas Ikhsan.

JIka paslon yang bersangkutan sudah mendapoatkan no urut namun dianggap gugur, sambung Ikhsan, maka nomor urutnya tetap tidak diubah, namun nomor tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan dikosongi dalam surat suaranya. (Rep-01)

Pos terkait