Pendekatan Hak Asasi Dinilai Masih Diabaikan dalam Perda Disabilitas

Ilustrasi (viva.co.id)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas (FPHPD) menilai, pendekatan hak asasi masih sering diabaikan dalam Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas. Koordinator FPHPD, Arni Suwarni mengatakan, selama ini pendekatan yang digunakan lebih pada pendekatan medis dan simpati. Padahal, penyandang disabilitas masih menghadapi persoalan yang berkenaan dengan kesejahteraan.

Bacaan Lainnya

“Penyandang disabilitas belum memiliki hak yang sama dengan non-difabel, berbagai usaha pemberdayaan yang dilakukan pemerintah,” kata Arni seperti dilansir laman Pemkot Yogyakarta, Senin (11/4/2016).

Karenanya, Arni berharap Perda yang saat ini sedang dirancang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta benar-benar mampu memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, baik oleh pemerintah, swasta, maupun stakeholder. 

“Selama ini isu disabilitas belum menjadi arus utama pembangunan. Keberadaan perda mengenai disabilitas yang dirancang oleh Pemerintah Kota Yogyakarta bersama DPRD menjadi sangat penting untuk lebih menjami perwujudan hak-hak penyandang disabilitas” anggapnya.

Sementara, walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan,pembentukan Perda ini dapat mengemban misi untuk memperkuat hak dan menghapus berbagai  bentuk diskriminasi yang dihadapi penyandang disabilitas dalam kehidupannya.

Selain itu, menurutnya, Perda yang dibuat harus memposisikan Penyandang Diabilitas  sebagai subjek yang mempunyai hak dan kesempatan yang setara dengan warga Kota Yogyakarta  lainnya.

“Layanan dan kebijakan pemerintah harus diarahkan untuk melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas agar terjaga martabatnya sebagai manusia,” pinta Walikota.

Lebih lanjut Haryadi juga menjelaskan bahwa salah satu visi Kota Yogyakarta adalah mewujudkan Yogyakarta sebagai kota inklusif, yang artinya terbuka dan nyaman bagi semua warganya, termasuk penyandang disabilitas.

“Dalam kota yang inkluusif, tidak ada penyandang disabilitas yang mengalami hambatan bermobilitas. Penyandang disabilitas memperoleh kemudahan dalam beraktifitas di area publik. Tata kota, fasilitas publik, bangunan dan lingkungannya, jalan dan moda transportasi dapat digunakan oleh penyandang disabilitas,” ucapnya lagi. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait