Pengadilan Khusus Pemilu Urgen Dibentuk

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSHK UII, Ali Ridho (Sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) berpendapat, pengadilan khusus Pemilu di tiap-tiap daerah perlu segera dibentuk. Pendapat itu sebagaimana diutarakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSHK UII, Ali Ridho kepada wartawan di kantornya, Selasa (19/1/2016).

Bacaan Lainnya

Menurut Ridho, meski jumlah sengketa Pilkada 2015 di Mahkamah Konstitusi relatif menurun dibandingkan pada penyelenggaraan Pilkada sebelumnya, namun itu tidak bisa menjadi indikator utama bahwa penyelenggaraan pesta demokrasi di tingkat daerah terbilang berkualitas baik. Mengingat, menurunnya jumlah gugatan itu akibat pembatasan oleh Undang-undang Pilkada mengenai pihak yang bisa mengajukan sengketa di MK. Itu pun hanya menyangkut selisih hasil perhitungan suara Pilkada.

“Dalam Undang-undang Pilkada, pasangan atau tim sukses yang menemukan kecurangan justru tertutup kesempatannya untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pilkada,” ungkap Ridho.

Sementara pada praktiknya, banyak modus-modus money politik dan mobilisasi massa yang masih ditemukan di lapangan.

Karena itu, selain revisi Undang-Undang Pilkada, berdirinya pengadilan khusus Pemilu juga perlu digalakkan sehingga pada Pilkada serentak 2017 mendatang, perkara-perkara Pemilu bisa langsung ditangani di daerah.

“Kalau hanya mengandalkan MK tidak akan mencukupi,” ujarnya.

Sedangkan terkait dengan penindakan pelanggaran Pilkada yang sering mentok di sentra gakumdu, utamanya di DIY, Ridho beranggapan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu turun tangan, untuk turut mengatasi persoalan perbedaan persepsi antarlembaga, yakni Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait