Pengadilan masih Bermasalah, MaPPI Kenalkan Aplikasi Pantau Peradilan

Peneliti MaPPI FH UI, Aulia Ali Reza, saat menyampaikan materi dalam Pelatihan Pemantauan Korupsi Biaya Perkara di Pengadilan Negeri, pada 23 Agustus 2017, di Yogyakarta (sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH UI) mensinyalir, hampir seluruh pengadilan di Jawa masih bermasalah.

Bacaan Lainnya

Peneliti MaPPI FH UI, Aulia Ali Reza mengatakan, berdasarkan hasil penelitian, permasalahan tersebut terutama terkait dengan adanya pungutan liar (pungli). Pihaknya mencontohkan, untuk bisa mengakses salinan putusan pengadilan dalam kasus-kasus biasa, biaya yang dikeluarkan rata-rata Rp 500 ribu – Rp 1 juta.

“Kalau kasus atau perkaranya besar, kemungkinan bisa lebih besar lagi (biayanya),” ungkap Ali di Yogyakarta, dalam Pelatihan Pemantauan Korupsi Biaya Perkara di Pengadilan Negeri, pada 23 Agustus 2017.

Selain itu, lanjut Ali, modus-modus korupsi juga terjadi dalam proses penanganan perkara di Pengadilan. Diantaranya, permintaan uang jasa ketika pengacara hendak registrasi surat kuasa terdakwa di pengadilan. Pungli untuk Surat Keterangan Bebas Perkara (SKBP) atau Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum, juga ditemukan berdasarkan hasil penelitian tersebut.

Mengingat masih banyaknya persoalan di pengadilan, maka MaPPI FH UI bersama Indexalaw membuat aplikasi “Pantau Peradilan” yang memungkinkan masyarakat melakukan pemantauan maupun menyampaikan pengaduan secara online. Aplikasi berbasis android yang terintegrasi dengan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) ini sebenarnya sudah dikembangkan sejak tahun 2015 lalu.

Aplikasi Pantau Peradilan (dok. google playstore)

Sementara Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Yogyakarta, Tri Wahyu KH berharap, aplikasi Pantau Peradilan ini bisa dipakai juga oleh organisasi-organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat yang aktif di media sosial dimanapun, termasuk di Yogyakarta. Mengingat, banyak persoalan hukum yang terjadi di Kota Gudeg.

Sarli Zulhendra, salah satu advokat di Yogyakarta menyatakan, meskipun dalam kurun waktu 1 – 2 tahun terakhir pengadilan mulai terbuka soal biaya perkara. Namun, itu masih sebatas biaya perkara di atas kertas. Sementara, besaran biaya riil yang dikeluarkan untuk satu perkara tidak bisa diketahui secara pasti.

Begitupun dengan Irwan Suryono dari Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) yang mengaku pernah menemukan indikasi percobaan suap-menyuap terkait hukuman dalam kasus penyalahgunaan wewenang di pengadilan.

Sedangkan Tommy Apriando yang selama ini berkecimpung sebagai jurnalis lingkungan juga mengaku masih cukup kesulitan dalam melakukan pemantauan untuk peradilan militer dan peradilan-peradilan lingkungan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Ed-03)

SUTRIYATI

Pos terkait