Ilustrasi (surakarta.go.id)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Anang Zubaidy menilai, penghilangan hak konstitusional (Hak Asasi Manusia) warga yang tak memiliki e-KTP per 1 Oktober 2016 mendatang merupakan kebijakan yang tidak tepat.
Menurutnya, ada perbedaan antara warga yang tak memiliki bukti administrasi kependudukan dengan hak konstitusional (hak asasi manusia). “Bukti kependudukan adalah wilayah administrasi yang menjadi kewajiban negara untuk mewujudkan tertib kewarganegaraan. Sedangkan HAM merupakan hak dasar yang melekat sejak lahir. HAM bukan pemberian negara sehingga negara tidak bisa begitu saja mencabutnya,” jelas Anang kepada kabarkota.com, Sabtu (27/8/2016).
Ditambahkan Anang, hanya pengadilan yang bisa mencabut hak seseorang melalui putusan pengadilan. “Bahkan, Undang-Undang sekalipun tidak bisa menghilangkan hak. Undang-Undang hanya diberi kemungkinan untuk membatasi hak. Itu dapat dilihat pada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945,” imbuh Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) UII ini.
kalaupun ada sebagian masyarakat yang tidak atau belum memiliki e-KTP, Anang berpendapat, penanganan semestinya bukan mencabut hak orang tersebut, melainkan negara harus memfasilitasinya dengan baik. Mengingat, sebagian masyarakat yang tak memiliki e-KTP itu tidak mutlak kesalahan mereka. Sebab, sangat mungkin justru kesalahan ada pada pemerintah yang tidak mempersiapkan dengan baik migrasi dari KTP lama ke e-KTP.
Pihaknya mencontohkan, adanya sejumlah penerbitan e-KTP yang mengalami kesalahan pencetakan, mesin pencetak tidak siap, atau masyarakat sulit menjangkau lokasi pembuatan kartu identitas tersebut.
Karenanya Anang berharap, agar pemerintah memberikan kepada masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukannya, sembari benahi beberapa kekurangan.
“Kasus e-KTP palsu yang baru-baru ini terjadi itu juga harus “diselesaikan”, pintanya.
Sebelumnya santer diberitakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa tenggat waktu perekaman data e-KTP bagi warga hingga 30 September 2016 mendatang. Bagi warga yang hingga batas waktu itu tak melakukan perekaman data, maka terancam akan terhapus Nomer Identitas Kependudukannya. Dengan kata lain, mereka juga akan kesulitan untuk mendapatkan berbagai fasilitas layanan, seperti BPJS. Termasuk, layanan untuk menikah. (Rep-03/Ed-03)