Pengemplang Pajak di Sleman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Persidangan tindak pidana perpajakan dengan terdakwa pemilik CV Tando Jaya, Hugo Sambudi di PN Sleman, Rabu (22/6/2016). (sutriyati/kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp 996.323.565 kepada terdakwa kasus pidana perpajakan, Hugo Sambudi, pada Rabu (22/6/2016).

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim PN Sleman, Ayun Kristiyanto menyatakan bahwa terdakwa yang merupakan pemilik CV Tando Jaya di Sleman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perpajakan secara bersama-sama.

Hugo, dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim, tidak menyetorkan pajak sepanjang Januari – Desember 2009 dan Januari – Juni 2010, kecuali bulan Mei 2010. Padahal seharusnya, terdakwa menyetorkan ke Negara sebanyak Rp 332.170.850.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur dapat merugikan keuangan negara,” sebut Ayun.

Terlebih, berdasarkan keteragan saksi ahli, terdakwa sebenarnya melaporkan pajak SPT PPN-nya sepanjang bulan Januari – Desember 2009 dan Januari – Juli 2010, melalui bantuan petugas konsultan pajak, Usman Arianto dan Achmad Sigit Prasetiyo namun ditulis “nihil”.

Akibat perbuatannya, terdakwa terbukti mlanggae Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i jo Pasal 43 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 KUHP.

Di akhir persidangan, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Penasehat hukum terdakwa, Harapan Silalahi menganggap, putusan majelis hakim cukup meringankan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti bersalah dan mengakui kesalahannya. Sementara ancaman hukuman maksimal sebenarnya 6 tahun penjara dan denda 2-5 kali pajak yang terhutang,” ungkapnya saat ditemui kabarkota.com usai persidangan.

Sebelumnya, pada 7 Juni 2016 lalu, Majelis Hakim PN Sleman juga telah menjatuhkan vonis kepada Usman dan Achmad, masing-masing pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 664.215.710,- subsider pidana kurungan selama 2 bulan. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait