BANTUL (kabarkota.com) – Kawasan gumuk pasir Parangkusumo akan segera ditertibkan menjadi kawasan gumuk pasir seperti semula. Sebagian warga masih keberatan jika digusur.
Warga Parangkusumo, Anis Susanto mengatakan sebenarnya warga menolak, namun jika terpaksa ada gusuran warga minta ganti rugi, relokasi, serta jaminan untuk tidak di gusur lagi.
“Intinya melawan,” ungkapnya (13/9/2016)
Hal senada disampaikan warga Parangkusumo lain dari Dusun Grogol 10, Nugroho yang mengaku sudah tinggal di Prangkusumo selama sembilan tahun. Ia menyayangkan program restorasi gumuk pasir ini, karena akan banyak warga yang terdampak secara ekonomi. Menurutnya dengan adanya usaha seperti parkir dan warung merupakan wujud bahwa warga mampu mandiri.
“Kita mohon dimanusiakan. Intinya jika ada penggusuran akan ada pembongkaran yang membutuhkan biaya. Kalau tujuannya untuk wisata kita sudah membudidayakan. Kita sudah menciptakan lahan kerja sendiri,” ungkapnya.
Kepala Satpol PP Bantul, Hermawan Setiaji mengatakan pihaknya tidak ingin nantinya menimbulkan permasalahan-permasalahan baru, sehingga (13/9/2016) digelar musyawarah dan sosialiasi. Menurutnya relokasi akan tetap ada, namun ganti rugi tidak ada, karena mereka tidak memiliki sisi legal formal.
“Kalau kita bicara ganti rugi nanti malah salah lagi, karena dari sisi legal formal kan mereka tidak ada. Kalau relokasi ya harus ada wong perintahnya gitu,” ungkapnya (13/9/2016) di Balai Desa Parangtritis.
Hermawan menambahkan kawasan restorasi gumuk pasir ditargetkan selesai pada tahun ini, nantinya tidak ada pohon dan bangunan dengan tujuan untuk menjaga kawasan gumuk pasir.Surat keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor: 180/3557, tertanggal 12 April 2016 perihal Penanganan Gumuk Pasir di Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul dan surat K.H.P Wahono Sartokriyo Kraton Ngayogyakarta Nomor: 120/W dan K/VII/2016 tertanggal 27 Juli 2016, perihal Penertiban Zona Gumuk Pasir menjadi landasan penggusuran untuk restorasi.
“Targetnya tahun ini sudah ada penataan,” jelasnya. (Rep-04/Ed-01)