Ilustrasi (sumber: loveindonesia.com)
JAKARTA (kabarkota.com) – Wacana pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan membolehkan kolom agama pada KTP elektronik (e-KTP) dikhawatirkan justru akan mengarah pada upaya liberasasi agama di Indonesia.
Kekhawatiran tersebut, disampaikan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay, yang menganggap wacana pengosongan kolom agama di e-KTP tidak memiliki dasar hukum.
"Jika hal itu diterapkan, maka akan bertentangan dengan semangat sila pertama Pancasila dan pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945," kata Daulay, di Jakarta, Jumat (7/11).
Menurutnya, sila pertama Pancasila dan pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 secara eksplisit telah menegaskan bahwa setiap warga negara diwajibkan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Salah satu buktinya, dengan beragama.
"Dengan menghilangkan kolom agama dalam identitas kependudukan sama saja memperbolehkan warga negara untuk tidak percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa," anggapnya lagi.
Meski pun Indonesia bukan negara agama, sebut dia, namun pengakuan terhadap eksistensi agama dijamin oleh negara.
Oleh karena itu, Ketua Komisi VIII DPR RI ini menenggarai, cetusan wacana dari Menteri Dalam Negeri asal PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, itu sekedar ingin mencari perhatian dan tampil beda saja di mata publik. (antara)