JAKARTA (kabarkota.com) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menginstruksikan kepada Badan Usaha Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk membatasi penjualan BBM jenis minyak Solar di wilayah tertentu. Pembatasan tersebut terhitung mulai hari ini, Jumat (1/8).
“Mulai 1 Agustus 2014 ini, BPH Migas menghapus penjualan minyak Solar di wilayah Jakarta Pusat. Kami juga menghentikan penjualan BBM jenis Premium di jalan tol mulai 6 Agustus mendatang,” kata Komite BPH Migas, Ibrahim Hasan, di Jakarta seperti dirilis Humas BPH Migas .
Menurut Ibrahim, per 4 Agustus mendatang pihaknya juga tidak mendistribusikan BBM jenis Solar ke wilayah tertentu yang ditengarai rawan penyelundupan pada pukul 08.00 sampai 18.00.
Selain itu kaata Ibraahim, BPH Migas berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) akan menekan agar penjualan BBM jenis Solar kepada nelayan bisa ditekan sebesar 20 persen saja.
“Pengendalian penjualan BBM ini merupakan respon dari penetapan kuota BBM bersubsidi dalam APBNP 2014 yang turun dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL,” kata Ibrahim.
Komite BPH Migas itu menegaskan, kebijakan pengendalian penjualan BBM bersubsidi ini telah disampaikan kepada badan usaha, dan merupakan hasil pembahasan intensif dengan instansi terkait, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Pertamina.
“Apabila ada Badan Usaha menjual minyak solar dan premium melebihi kuota, maka subsidinya tidak akan dibayarkan pemerintah,” tegas Ibrahim.
Mengenai pembatasan premium secara umum, Ibrahim Hasan mengatakan, untuk saat ini belum dilakukan pembatasan, terkecuali untuk penjualan di jalan tol.
Adapun untuk wilayah yang sudah banyak menjual BBM non subsidi, menurut dia, akan lebih ditekan volumenya dibanding sebelumnya. (mon)