Ilustrasi: Terminal Giwangan Yogyakarta (sutriyati/kabarkota.com)
JAKARTA (kabarkota.com) – pasca turunnya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera memberlakukan tarif angkutan umum, khususnya kelas ekonomi, mulai Kamis (7/4/2016) mendatang.
Melalui Surat Edaran Nomor SE 15 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonom- tertanggal 1 April 2016, Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan meminta kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk segera melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan kewenangannya.
Penyesuaian tarif tersebut, lanjutnya, diberlakukan pada angkutan penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi, angkutan perkotaan, angkutan pedesaan, dan angkutan penyeberangan lintas antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi, serta lintas dalam kabupaten/Kota.
Adapun penurunan tersebut, seperti dilansir laman Setkab, Senin (4/4/2016), terdiri atas: a. tarif angkutan penumpang umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas Ekonomi turun 3,5%; dan b. tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi turun 3,38%.
Besaran penurunan tarif dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan daya beli masyarakat setempat serta aspek keselamatan dan pelayanan transportasi.
Selain Angkutan Umum AKAP dan Penyeberangan, Permenhub No. PM 38 Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonom, tarif Angkutan Laut juga akan diturunkan per 1 Mei 2016 mendatang.
Terdapat sekitar 2900 trayek Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang mengalami penyesuaian tarif, diantaranya: a. trayek Tanjung Priok – Surabaya dari Rp. 225.000, turun menjadi Rp. 219.000 ; b. trayek Kupang – Labuan Bajo dari Rp. 208.000 turun menjadi Rp. 202.000 ; dan c. trayek Surabaya – Makassar dari Rp. 258.000 turun menjadi Rp. 251.000. (Rep-03/Ed-03)