Penyandang Disabilitas Sleman Pertanyakan Perda yang tak Kunjung Disahkan

Penyerahan dukungan pengesahan Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Sleman dari perwakilan FPHPDKS kepada pimpinan DPRD Sleman, Selasa (15/11/2016). (Sutriyati/kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Pada tahun 2016 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menjanjikan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas. Namun, hingga jelang penghujung tahun, Rancangan Perda tersebut belum juga diketok palu.

Bacaan Lainnya

Karenanya, Puluhan penyandang disabilitas yang tergabung dalam Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas (FPHPDKS) Sleman, Selasa (15/11/2016), mendatangi kantor DPRD setempat, untuk mempertanyakan lamanya pengesahan Perda yang pembahasannya sudah sekitar dua tahun terakhir ini.

Nuning Suryatiningsih, salah satu perwakilan FPHPDKS Sleman mengaku, hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait sejauh mana pembahasan raperda inisiatif dewan itu. “Hanya kami sempat berdialog pada bulan September lalu, dan dikatakan bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama, perda akan disahkan,” kata Nuning yang juga Direktur Ciqal ini.

Selain itu, pihaknya juga menyesalkan hilangnya satu pasal tentang perlindungan bagi perempuan penyandang disabilitas, yang selama ini justru rentan terhadap kekerasan.

“Sampai dengan saat ini, ada 57 kasus perempuan penyandang disabilitas yang belum bisa kami dampingi karena belum adanya fasilitasi Negara,” ungkapnya.

Selain itu, Dodi Kurniawan Kaliri selaku perwakilan dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sleman juga menambahkan tentang belum memadahinya aksesabilitas terutama dalam pembangunan fisik, meskipun sebenarnya telah ada Perda yang mengatur itu sejak tahun 2002 lalu.

“Kenyataan yang terjadi, pelaksanaan aksesabilitas pembangunan fisik belum sampai ke desa-desa atau ke kecamatan-kecamatan sehingga ini juga harus menjadi prioritas,” pintanya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Pansus Raperda Penyandang Disabilitas Sleman, Gustan Ganda berkomitmen untuk mengesahkan Perda pada Desember mendatang. Meski demikian, pihaknya masih memberi kesempatan bagi FPHPDKS Sleman untuk memberikan masukan, termasuk revisi pasal-pasal, sebelum nantinya diketok palu.

Sementara terkait dengan penghilangan pasal tentang perlindungan bagi perempuan penyandang disabilitas, Ganda juga membenarkan hal tersebut. Namun pihaknya berdalih, pasal-pasal tersebut akan diakomodir dalam RaperdA Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Korban Kekerasan, yang juga tengah dalam pembahaan dewan.

“Bukan penghapusan pasal sebenarnya, tapi justru kami kuatkan dengan perda khusus itu, sehingga nantinya tidak hanya melindungi perempuan dan anak korban kekerasan, melainkan juga pemberdayaan bagi mereka,” papar anggota komisi D DPRD Sleman ini.

Di dalam raperda tersebut, sebut Ganda, juga akan ada penganggaran khusus untuk merealisasikan kebijakan di dalam Perda nantinya. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait