Jumpa pers Rifka Annisa & Tim Kuasa Hukum Agni, Kamis (10/1/2019). (dok. kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Rifka Annisa dan Tim Kuasa Hukum Kita Agni menilai penuntasan kasus pelecehan seksual yang dialami Agni saat mengikuti program KKN UGM di Maluku pada 2017 silam, berlarut.
Akibatnya, tak beban psikologis yang terus bertambah berat karena kasus hukum yang membelitnya. Tapi juga proses perkuliahan yang terhambat. Ditambah lagi dengan victim blaming dan tendensi-tendesi untuk mengkriminalisasi Agni sebagai penyintas.
Oleh karenanya, Rifka Annisa dan Tim Kuasa Hukum Kita Agni menyampaikan sejumlah desakan kepada UGM, yang pada intinya memberikan perlindungan dan keadilan bagi penyintas.
“Kami mendesak agar UGM memberikan perlindungan maksimal terhadap penyintas karena kelalaiannya telah menyebabkan penanganan kasus tersebut berlarut, serta berpontensi menimbulkan tekanan psikologis yang lebih besar terhadap penyintas, jika nantinya rekomendasi komite etik tak memenuhi rasa keadilan bagi Agni,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Kami Agni, Catur Udi Handayani kepada wartawan, di kantor Rifka Annisa Yogyakarta, Kamis (10/1/2019).
Termasuk, kata Udi, pendampingan psikologis hingga penyintas pulih, dan dukungan material berupa pembebasan biaya kuliah hingga lulus.
Selain itu, Agni juga meminta agar UGM untuk segera memulihkan nama baik penyintas. Salah satunya dengan mengharuskan pelaku menandatangani surat permintaan maaf, dan penyesalan di hadapan rektor dan orang tua yang bersangkutan.
Kepada kepolisian, Tim Kuasa Hukum Agni juga mendorong agar segera menuntaskan proses penyidikannya sehingga kasus tersebut dapat diproses secara adil, hingga ke pengadilan.
Sementara Direktur Rifka Annisa Yogyakarta, Suharti menambahkan, pihaknya berharap agar UGM turut menghentikan perilaku menyalahkan korban (victim blaming) atas peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan HS, teman KKN Agni. (Rep-03)