Ilustrasi: Kapolda DIY menyematkan pita simbolik kepada petugas operasi simpatik progo 2016, di Mapolda DIY, Selasa (1/3/2016) pagi. (sutriyati/kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Mulai 1 – 21 Maret 2016, Polda DIY menggelar operasi simpatik progo 2016, yang salah satu target operasinya adalah mewujudkan Kawasan Tertib Lalu-lintas (KTL).
Dirlantas Polda DIY, MH Ritonga menjelaskan, di enam KTL yang telah ditentukan oleh masing-masing pemda itu, para pengemudi kendaraan yang melakukan pelanggaran akan dikenai denda maksimal atau pun menjalani sidang di tempat.
Keenam KTL yang dimaksud adalah Kawasan Jalan Malioboro dari Teteg Kereta Api hingga titik nol km yogyakarta, wilayag Klodran – Gose (Bantul), Jalan Wates – PWJ atau pos milir – pos tambak (Kulon Progo), Simpang tiga UIN sampai dengan Simpang empat tugu yang meliputi jalan Laksda Adi Sudjipto, Jalan Urip Sumoharjo, dan jalan Jenderal Sudirman Yogyakarta (kota Yogyakarta).
Selain itu juga Jalan Sugiyo Pranoto sepanjang 0,8 km (Gunung Kidul), serta Simpang tiga UIN hingga smimpang tiga babarsari atau jalan Laksda Adi Sutjipto (Sleman).
“Denda maksimal akan disesuaikan dengan Undang-undang,” kata Ritonga kepada wartawan di Mapolda DIY, Selasa (1/3/2016).
Selain di wilayah KTL, lanjutnya, polisi juga berhak memberhentkan atau menanyakan kepada pengemudi di jalan mana pun yang terindikasi melakukan pelanggaran lalu-lintas.
Sementara, Wakil Dirlantas Polda DIY, Ihsan Amin juga menambahkan, operasi simpatik progo 2016 kali ini dilakukan secara bersama-sama dengan intansi terkait dan tematik. “KTL ini kan ditetapkan berdasarkan Perda masing-masing wilayah,” ungkapnya. (Rep-03/Ed-03)