Jumpa pers KID DIY terkait Covid-19, Selasa (17/3/2020). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Komisi Informasi Daerah (KID) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memberikan informasi yang lebih akurat, cepat, dan tak menyesatkan publik terkait penanganan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19).
Ketua KID DIY, Moh. Hasyim menjelaskan, mengacu pasal 10 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), kasus Covid-19 termasuk informasi yang wajib disampaikan secara serta merta karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Meskipun, berdasarkan pasal 17 huruf h angka 2, informasi tentang identitas pasien termasuk yang dikecualikan.
“Akan tetapi jika kita lihat di pasal 2 aat (4), sebetulnya pengecualian itu tidak mutlak,” kata Hasyim dalam jumpa pers di Yogyakarta, Selasa (17/3/2020).
Karenanya, lanjut Hasyim, pemerintah bisa melakukan uji konsekuensi. Jika ada kepentingan yang lebih besar, maka pemerintah bisa memutuskan informasi tersebut akan tetap dirahasiakan atau dibuka ke publik.
Menurutnya, ketika pihak pasien atau keluarganya memberikan izin identitasnya dibuka ke publik sebagaimana yang dilakukan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang dinyatakan positif Covid-19, baru-baru ini, maka hal tersebut tidak masalah dibuka ke publik.
Namun, ketika pasien atau keluarganya merasa keberatan dibuka identitasnya, maka informasinya memang harus dirahasiakan. Jika ada yang membocorkan informasi tersebut, maka bisa terkena sanksi pidana sebagaimana yang juga diatur salam UU KIP.
Sementara Komisioner KID DIY, Sri Surani menambahkan, guna memastikan badan publik di DIY dapat memberikan informasi ke masyarakat sesuai dengan yang dikelolanya, maka pihaknya juga meminta agar Pemda DIY segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dengan melibatkan semua unsur, termasuk dari kelompok masyarakat.
Pihaknya juga mendorong Tim Satgas tersebut nantinya bisa menyebarluaskan informasi nomor kontak yang bisa dihubungi, jika ada warga yang terindikasi atau terduga terserang virus corona. Termasuk, memberikan petunjuk dan informasi memadahi kepada publik.
Dinas Kesehatan selaku leading sector di bidang kesehatan, lanjut Rani, harus memberikan informasi tentang kondisi perkembangan Covid-19 setiap hari, serta menyampaikan cara pencegahannya melalui media yang akses untuk semua masyarakat. (Rep-01)