Percepatan perekaman e-KTP, camat Kalasan harapkan perbaikan alat

Ilustrasi (setkab.go.id)

SLEMAN (kabarkota.com) – Camat Kalasan, Sleman, DIY, Samsul Bahri berharap, pemerintah memberikan dukungan peralatan yang lebih memadahi untuk perekaman data e-KTP yang ditargetkan selesai, pada 30 September 2016 mendatang.

Bacaan Lainnya

Samsul mengaku, alat perekaman data, seperti terutama printer yang diberikan pemerintah selama ini sering rusak sehingga pihaknya terpaksa meminjam dari Disdukcapil Sleman untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.   

Selain itu, lanjut Samsul, karena isi e-KTP itu berlaku seumur hidup, pihaknya juga meminta agar kualitas bahan yang digunakan bisa ditingkatkan sehingga tahan lama.

“Kadang, ketika e-KTP itu ditaruh di dompet, ada yang rusak, seperti hilang sebagian tulisannya,” ungkap Samsul, saat dihubungi kabarkota.com, Sabtu (27/8/2016).

Samsul memperkirakan, hingga saat ini, lebih dari 90 persen warga di kecamatan Kalasan yang telah melakukan perekaman data. Bahkan, para petugas juga melakukan jemput bola dalam memberikan pelayanan kepada warga yang sudah jompo dan difabel yang kesulitan datang ke kantor kecamatan maupun kelurahan.

“Kami selalu mengingatkan ke warga agar segera melakukan perekaman data,” tegasnya.

Sementara, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menjelaskan, target batas perekaman data kependudukan pada 30 September 2016 ditetapkan, karena mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres), yang awalnya ditarget selesai pada 2015 lalu. 

“Target kali ini untuk mempersiapkan sistem e-voting (pemilihan elektronik) dalam pemilu 2019,” dalih Tjahjo seperti dilansir laman Kemendagri, Jumat (26/8/2016).

Karenanya, Mendagri mendorong agar pemerintah daerah (Pemda) tetap semangat melayani masyarakat meski blangko KTP habis. Terpenting, kata Tjahjo masyarakat merekam terlebih dahulu sehingga mereka memiliki data kependudukan atau nomor induk kependudukan (NIK) barunya keluar.

Setelah melakukan perekaman, imbuh Tjahjo, mereka akan memperoleh NIK sementara yang tercatat secara manual sebagai bukti telah merekam e-KTP.

Sedangkan bagi warga yang memang menginginkan fisik e-KTP secara cepat, maka dapat mendatangi Dukcapil kabupaten atau kota masing-masing, untuk melakukan perekaman. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait