Perempuan Mahardhika Bicara soal Omnibus Law

Logo Perempuan Mahardhika (dok. twitter)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Rencana pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan memuluskan Omnibus Law/Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja mendapat reaksi keras dari berbagai pihak yang merasa akan dirugikan dengan regulasi baru tersebut.

Bacaan Lainnya

Perempuan Mahadhika adalah salah satu elemen yang secara tegas turut menyuarakan penolakan atas Omnibus Law/RUU Cipta Kerja. Selama ini, Perempuan Mahardhika merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat yang konsens dalam isu-isu perempuan. Diantaranya, mendorong perempuan korban kekerasan seksual maupun buruh perempuan agar berani speak up (bersuara).

Lalu apa yang mendorong Perempuan Mahardhika turut bersuara untuk menggagalkan Omnibus Law/RUU Cipta Kerja ini? Apa saja dampaknya bagi perempuan ketika RUU Cipta Kerja itu di-goals-kan? Berikut wawancara kabarkota.com dengan Koordinator Wilayah Perempuan Mahadhika DIY, Marsinah Dede pada 18 Maret 2020.

Mengapa Perempuan Mahardhika tergerak untuk menyuarakan penggagalan Omnibus Law/RUU Cipta Kerja?

Meskipun secara nasional belum ada pernyataan resmi terkait penolakan Omnibus Law/RUU Cipta Kerja ini, namun kami sudah banyak membuat ajang diskusi tentang itu. Bahkan di Jakarta, kami juga terlibat dalam Aliansi Rakyat Indonesia untuk menyuarakan dampak Omnibus Law terhadap perempuan.

Itu sejalan dengan gerakan kami yang selama ini konsens terhadap isu-isu buruh perempuan, dan perempuam korban kekerasan seksual.

Kami menyadari bahwa perempuan ada di mana saja, sehingga sebenarnya bisa menyentuh lintas isu. Misalnya di Yogyakarta, kami pernah melakukan pendampingan terhadap perempuan-perempuan miskin desa yang menjadi korban penggusuran di Parangkusumo, Bantul. Selain itu, kami juga pernah mengadvokasi para pedagang asongan di kawasan titik nol KM Yogyakarta yang tergusur.

Korwil Perempuan Mahardhika DIY, Marsinah Dede (dok. Kabarkota.com)

Dari draft Omnibus Law/RUU Cipta Kerja yang telah Anda pelajari, poin-poin mana saja yang menjadi perhatian Perempuan Mahardhika?

Sebenarnya kami menyoroti secara keseluruhan. Di bidang ketenagakerjaan, RUU Cipta Kerja itu akan sangat merugikan bagi buruh perempuan. Misalnya, penghilangan hak cuti haid dan cuti maternal berbayar, pengaturan upah per jam yang berpedoman pada Upah Minimum Propinsi (UMP), meluasnya outsourcing, dan kontrak kerja tak terbatas lagi. Padahal di UU tentang Ketenagakerjaan, itu sudah diatur dengan cukup baik. Meskipun pihak pengusaha masih banyak yang melanggar aturan tersebut.

Di pabrik, kebanyakan buruh perempuan berdiri dalam berkerja selama berjam-jam setiap hari. Padahal, itu tidak bagus bagi kesehatan alat reproduksi mereka. Begitu juga dengan praktik-praktik pelecehan seksual terhadap mereka. Kasus buruh keguguran di pabrik es krim “aice” menjadi bukti nyata masih banyaknya problem perburuhan, meskipun UU Ketenagakerjaan masih berlaku.

Fleksibilitas kerja juga sangat merugikan bagi perempuan, karena posisi buruh perempuan justru terancam akan tersingkirkan dari dunia ketenagakerjaan. Mengingat, industri di Indonesia masih sangat kental dengan budaya patriarki yang dilegitimasi undang-undang perkawinan, seperti istri bukan pencari nafkah utama sehingga logika itu digunakan oleh pengusaha, dengan memberikan upah lebih murah dibandingkan buruh laki-laki, dan ketika perusahaan ingin menaikkan kapasitas produksinya, maka buruh perempuan juga yang menjadi sasaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Satu hal yang juga tak dibahas dalam Omnibus Law/RUU Cipta Kerja adalah dampaknya bagi buruh konveksi rumahan yang mayoritas mereka perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas. Mereka dibayar sesuai dengan target produksi yang diberikan. Misalnya dalam sehari target yang banyak maka jam kerjanya bisa melebihi 8 jam, tapi itu tidak dianggap lembur sehingga tidak dibayar oleh pihak perusahaan.

Mereka ini juga tidak memdapatkan perlindungan jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Ketika produksinya gagal, mereka juga yang harus menanggungnya, dengan tidak dibayar atau mengganti bahan baku. Menurut kami itu bentuk eksploitasi terhadap buruh perempuan.

Bagaimana Perempuan Mahardhika melihat bahwa Omnibus Law akan mempermudah masuknya tenaga kerja asing non-profesional?

Tentunya itu akan semakin menekan tenaga kerja lokal. Terlebih UU Keimigrasian juga direvisi untuk mempermudah masuknya mereka di Indonesia. Bahkan di undang-undang itu, perusahaan asing diperbolehkan untuk membawa tenaga kerjanya sekaligus. Menurut kami, Omnibus Law itu sebenarnya hanya untuk melegitimasi praktik-praktik yang sudah kami sebutkan tadi.

Poin apa lagi yang menjadi perhatian Perempuan Mahardhika dari Omnibus Law/RUU Cipta Kerja itu?

Soal isu lingkungan juga banyak sekali. Diantaranya soal agraria, aturan tentang izin lingkungan, dan pembuatan AMDAL, serta pengelolaan limbah. Saat masih diatur seperti sekarang saja masih diakali, apalagi dihilangkan.

Praktik yang terjadi sekarang, orang membuang limbah sembarangan tetapi tidak lagi dianggap sebagai sebuah masalah. Padahal, berkaca dari kasus di Sidoarjo, Teluk Buyat Minahasa, Maluku Utara, limbah industri membuat masyarakat terdampak mengalami krisis air bersih, dan mengkonsumsi makanan dari hasil kebun maupun hasil laut yang sudah tercemar. Jadi sebelum ada Omnibus Law pun, sebenarnya praktik-praktik itu sudah terjadi.

Terkait hak atas tanah bagi perempuan yang hidup dengan budaya patriarki masih kental, maka akan semakin kesulitan mengakses hak tersebut. Apalagi dengan adanya Omnibus Law, nantinya pemerintah akan membentuk Bank Tanah melalui BUMN.

Fungsi Bank Tanah untuk mengidentifikasi tanah-tanah yang diklaim sebagai tanah Negara, seperti tanah desa. Itu akan sangat berpengaruh bagi masyarakat adat karena aspek pengelolaan tanah komunal mereka itu jadi akan dirampas.

Bank Tanah itu selain mengidentifikasi, juga akan mendistribusi, dalam arti menjual kepada investasi-investasi yang dianggap akan menguntungkan pemerintah. Padahal, sebelum Bank sampah ada, konflik-konflik agraria akibat penggusuran tanah terjadi di mana-mana.

Soal perempuan difabel juga memjadi perhatian kami. Dalam Omnibus Law, perempuan sekaligus difabel berpotensi besar akan tersingkir, terutama dari dunia ketenagakerjaan. Tidak ada harmonisasi antara Undang-Undang Penyandang Disabilitas dengan RUU Cipta Kerja, termasuk dalam penyebutan kata penyandang disabilitas, namun di Omnibus Law disebut dengan penyandang cacat. Artinya, Omnibus Law ini mundur ke era Orde Baru lagi.

Diantara ketiga hal itu, poin mana yang dianggap paling memberatkan bagi Perempuan Mahardhika?

Semuanya kami keberatan. Menurut kami, tidak ada kebaikan sama sekali dari Omnibus Law itu bagi rakyat Indonesia, sehingga tidak ada pilihan lain selain melawan.

Poin penolakan lain pada substansi dari Omnibus Law, apakah ada, seperti misalnya dari proses perumusannya?

Ya memang tidak ada partisipasi dari masyarakat. Itu tidak hanya di Omnibus Law melainkan di seluruh undang-undang yang dibuat, rakyat benar-benar dihilangkan dari partisipasi itu. Padahal, kami seluruh rakyat Indonesia berhak untuk tahu pemerintah itu ngapain.

Kalau Negara tetap memaksakan diri untuk melanjutkan pembahasan Omnibus Law/RUU Cipta Kerja, maka apa yang akan dilakukan oleh Perempuan Mahardhika?

Saya yakin sudah banyak gerakan rakyat, buruh, mahasiswa, perempuan, dan pihak-pihak lain, dari bulan Januari sampai sekarang. Terakhir kemarin aksi di Bekasi. Meskipun di tengah kepungan virus corona, gerakan terakhir itu sudah sangat tinggi

Jadi saya kira ada harapan besar dari gerakan perempuan maupun gerakan dari berbagai sektor yang terdampak Omnibus Law, tidak ada jalan lain kecuali ingin menggagalkan RUU tersebut.

Usulan perbaikan seperti apa yang ingin disampaikan?

Pertama, cabut atau gagalkan Omnibus Law. Kedua, revisi semua undang-undang yang tidak memiliki keberpihakan kepada rakyat

Apakah akan ada gerakan lanjutan setelah aksi di Gejayan kemarin?

Ada bentuk lain yang akan kami lakukan. Walaupun virus corona menghantui dan mengancam keselamatan, karena memang situasinya tidak mau memberikan ruang untuk pilihan lain selain menolak. Di Yogya, dalam waktu dekat juga akan ada aksi lagi tapi kami masih konsolidasi. (Rep-01)

Pos terkait