Peringatan Hari PRT (4): JBMI Anggap Negara Belum Lindungi PRT Migran

Ilustrasi (sumber: antaranews.com)

HONG KONG (kabarkota.com) – Meski dianggap sebagai Pahlawan Devisa Negara, namun pada kenyataannya Buruh Migran Indonesia (BMI) termasuk para Pekerja Rumah Tangga (PRT) belum mendapatkan perlindungan yang layak dari pemerintah. Baik Pemerintah Indonesia, mapun dari negara tujuan.

Bacaan Lainnya

Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Hong Kong – Macau, Sringatin mengatakan, selama ini, pemerintah melimpahkan tanggung jawabnya Kepada pihak swasta, seperti Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), agen, serta asuransi untuk melindungi buruh migran. Padahal, mereka merupakan bagian dari pembisnis yang bertujuan mencari keuntungan dari penjualan TKI keluar negeri, sehingga tidak benar-benar memberikan perlindungan.

“Pemerintah masih menganggap PRT migran sebagai perempuan desa bodoh yang harus diikat oleh PJTKI dan agen guna menyakinkan perlindungan. Namun pemerintah juga tidak mau mengakui bahwa sistem pengiriman yang menggunakan PJTKI dan agen telah gagal melindungi BMI,” katanya kepada kabarkota.com melalui surat elektronik, Jumat (13/2) waktu setempat.

Sringatin juga menyesalkan sikap pemerintah yang seolah menempatkan PRT migran sebagai obyek sehingga tidak pernah diajak duduk bersama dalam membuat peraturan.

“Pemerintah juga enggan mengakui kalau faktor kemiskinan menjadi penyebab utama rakyat Indonesia terpaksa menjadi buruh murah di luar negeri. Keterpaksaan inilah yang menjadi salah satu pemicu buruh migran rentan pelaggaran dan kekerasan,” ungkapnya lagi.

Menurutnya, berdasarkan penelitian JBMI Hong Kong – Macau Tahun 2012, ada  38,3 persen dari 989 responden yang  tidak mendapatkan informasi, pengetahuan, dan kesempatan untuk membaca serta memahami isi dokumen yang ditandatangani saat di penampungan. Akibatnya, banyak PRT migran yang takut melapor ketika mereka mengalami masalah, karena merasa terikat perjanjian dan utang dengan PJTKI .

“40 persen BMI mengalami pemutusan kontrak kerja sebelum dua tahun,” ungkapnya lagi.(Baca juga: Peringatan Hari PRT (3); JPPRT: UU PRT Penting!)

Selain itu, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong juga melarang BMI pindah agen dan mengurus kontrak kerja sendiri. Artinya, semua harus menggunakan agen, sehingga mau tidak mau buruh migran membayar potongan agen lagi untuk mendapatkan majikan baru.

Pihaknya berpendapat, Tingginya biaya agen, ikatan antara  BMI dengan agen, tidak adanya sistem pengaduan serta ganti rugi, menyebabkan korban praktek agen dan pjtki terus berlanjut. Bahkan, mereka juga menahan dokumen PRT yang akan berangkat maupun yang sedang berada di luar negeri, guna meyakinkan pelunasan hutang PRT.

Oleh karenanya Sringatin berharap, pemerintah segera mengembalikan perananya dalam urusan buruh migran, dengan menetapkan peraturan-peraturan standar Internasional. Hal itu penting, guna menjamin terpenuhinya hak buruh migran, dan memastikan PRT migran diperlakukan secara layak sebagai pekerja.

SUTRIYATI

Pos terkait