Aksi MPK dan Paguyuban Kawulo Bantul di kawasan Kantor Pos Besar Yogyakarta, Selasa (9/12). (Sutriyati/kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Belasan aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Masyarakat Pemantau Kejaksaan (MPK) dan Paguyuban Kawulo Bantul, Selasa (9/12) menggelar aksi long mach dari Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY hingga Kantor Pos Besar Yogyakarta. Dalam aksi untuk memperingati Hari Anti Korupsi sedunia ini, massa juga membawa kasur busa untuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY.
Kasur yang ditiduri oleh seseorang yang dianggap sebagai Kajati DIY ini sebagai simbol bahwa pimpinan lembaga penegakan hukum tersebut telah tidur dan lupa atas kasus dugaan korupsi dana Hibah Persiba yang merugikan negara Rp 12,5 Milyar.
Koordinator aksi dari Paguyuban Kawulo Bantul, Abu Sabhikis mengatakan hal itu dibuktikan dengan belum tuntasnya kasus yang melibatkan mantan Bupati Bantul, meskipun telah 17 bulan berjalan.
Bahkan, mereka juga menganggap, Kajati DIY gagal sehingga MPK dan Paguyuban Kawulo Bantul meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus tersebut.
"Hari ini, kami juga mengirim surat ke KPK melalui kantor pos besar, yang intinya meminta KPK agar mengambil alih kasus korupsi dana hibah Persiba yang belum juga selesai," kata Abu kepada kabarkota.com di sela-sela aksi.
Pihaknya juga mensinyalir lambannya proses penuntasan kasus dana hibah Persiba itu karena adanya lobi-lobi politik yang dilakukan oleh pihak tersangka, yang notabene juga menjadi bagian dari politisi dari parpol yang saat ini tengah menjadi penguasa di negeri ini.
Untuk itu, di Hari peringatan Anti Korupsi se-dunia ini mereka meminta agar Jokowi benar-benar bisa merealisasikan revolusi mental, yang salah satunya diwujudkan dengan penuntasan kasus-kasus tindak pidana korupsi tanpa tebang pilih, termasuk dalam kasus korupsi Dana Hibah Persiba itu.
Selain menggelar orasi di sekitar kawasan Kantor Pos Besar Yogyakarta, sebagian massa aksi juga mendatangi petugas PT Pos Indonesia untuk mengirimkan amplop coklat bernomor 05/SK/MPK/XII/2014 perihal KPK ambil alih kasus korupsi dana hibah Persiba.
SUTRIYATI