Ilustrasi: Kondisi Malioboro di masa pandemi Covid-19 (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah memutuskan perlanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 3 – 9 Agustus 2021 mendatang. Termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kondisi tersebut membuat para pekerja maupun buruh dan pelaku usaha semakin terpuruk.
salah seorang pelaku usaha di Kawasan Malioboro, Junadi mengaku terpaksa menutup usahanya sejak PPKM pertama yang mengatur jam operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB.
“Rata-rata pemilik toko sudah tidak kuat,” kata Jun kepada kabarkota.com, (3/8/2021).
Ia bersama teman-temannya juga menghentikan sewa kios di kawasan Malioboro tersebut karena pemasukan dari pejualan tak sebanding dengan besarnya biaya operasional usaha yang harus ditanggung. Pihaknya mencontohkan, untuk sewa tempat, pihaknya harus membayar sekitar Rp 200 juta per tahun. Sementara pemasukan hampir tidak ada selama PPKM diterapkan.
Bagi pekerja di sektor perhotelan, Putri Savira, perpanjangan PPKM Level 4 juga berdampak buruk bagi penghasilannya yang berkurang drastis.
“Jadi semua karyawan gajinya dipotong,” ungkap Putri.
Menurutnya, meskipun tidak ada pengurangan karyawan, namun perusahaan memberlakukan sistem unpaid leave. Dengan kata lain, karyawan mendapatkan libur tapi tanpa digaji.
“Semua karyawan dapat unpaid leave antara 20-50 persen, tergantung jabatannya,” sambungnya.
Putri menyatakan, selama ini, pihaknya tak mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.
“Bansos terakhir dari Program Prakerja setahun lalu,” sebut Putri.
Sedangkan untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Putri memperkirakan, pihaknya akan mendapatkannya tahun ini. Sebab, sebelumnya telah diminta perusahaan untuk melakukan pembaharuan data.
“Tapi sampai sekarang, kami belum menerima BSU itu,” kata Putri.
KSPSI Desak Pemda DIY Selamatkan Pekerja dan Buruh Informal
Berdasarkan data Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) DIY, sedikitnya 2.225 orang anggotanya terdampak PPKM, mulai dari dirumahkan, unpaid leave, hingga pengurangan upah 5 – 75 persen.
Selain itu, Sekretaris DPD KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan juga menyoroti tentang aksi pengibaran bendera putih oleh sejumlah komunitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Malioboro, baru-baru ini. Termasuk, adanya sejumlah pemilik toko yang menyatakan bangkrut akibat penerapan PPKM yang tak kunjung diakhiri.
Untuk itu, pihaknya mendesak agar Pemda DIY melakukan berbagai hal untuk menyelamatkan para pekerja dan buruh, khususnya di sektor informal. Salah satunya, dengan mengubah syarat penerima BSU yang saat ini masih diskriminatif sehingga tidak bisa diakses oleh semua buruh.
“Kami juga meminta agar Pemda DIY merperbanyak dana hibah bagi koperasi-koperasi yang dikelola oleh Serikat Pekeja maupun Buruh,” harap Irsad dalam pernyataan tertulisnya.
Pemda, lanjut Irsad, semestinya juga mengalokasikan APBD dan Dana Keistimewaan (Danais) untuk membatu para buruh yang menjalani Isolasi Mandiri (Isoman) karena terpapar Covid-19.
Sultan: PKL tak Masuk Koperasi, Diproses saja
Sementara Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X meminta agar pendataan dalam rangka pendistribusian bansos melalui koperasi, dilakukan oleh masing-masing koperasi. Sedangkan bagi mereka yang belum masuk sebagai anggota koperasi, maka sebaiknya segera diproses.
“Kalau memang dia belum masuk koperasi tapi kesehariannya bekerja di situ, saya berharap mereka bisa jadi anggota,” tutur Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.
Sultan menganggap, pemberian wewenang pendataan kepada masing-masing koperasi itu akan memudahkan dan mempercepat proses pemberian bansos bagi mereka. (Rep-02)