Jumpa pers terkait Penetapan Persyaratan Dukungan Minimal untuk Paslon jalur perorangan, di kantor KPU Kota Yogyakarta, Senin (23/5/2016). (sutriyati/kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Senin (23/5/2016), telah menetapkan persyaratan dukungan minimal untu calon Independen atau pun perorangan yang berencana untuk maju dalam bursa Pilkada Walikota (Pilwali), pada 2017 mendatang.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budianto menyebutkan, berdasarkan hasil pleno di internal KPU pada Minggu (22/5/2016) dan mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) No 3 Tahun 2016 dan PKPU No 9 Tahun 2016, maka dasar perhitungan untuk dukungan minimal adalah Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilpres 2014 di Kota Yogyakarta.
Menurutnya, DPT Pilpres 2014 di wilayahnya tercatat 310.280 pemilih, sehingga persentase dukungan terkecil 8,5 persen dari rekap DPT tersebut, atau jika dibulatkan sebanyak 26.374 pemilih, dengan sebaran minimal 50 persen dari total 14 kecamatan di Kota Yogyakarta.
“Dukungan harus disusun berdasarkan kelurahan dan urut RT/RW-nya dalam form B1 KWK KPU yang dibubuhi materai dan lampiran KTP dari masing-masing pendukung,” jelas Wawan saat jumpa pers di kantornya.
Waktu penyerahan daftar dukungan nantinya, lanjut Wawan, pada 6 – 10 Agustus 2016, dalam bentuk hard copy maupun soft copy untuk memudahkan tim validasi. Terlebih, KPU juga akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk validasi secara faktual.
“Pada tanggal itu, syarat minimal dukungan bagi paslon perorangan harus terpenuhi, jika tidak maka akan kami tolak,” tegasnya.
Bahkan, ditambahkan Wawan, jika nantinya hasil verifikasi menunjukkan kekurangan dukungan minimal, maka paslon yang bersangkutan harus menyerahkan dukungan tambahan, dua kali lipat dari kekurangan jumlah itu, pada saat pendaftaran paslon, 19 – 21 September 2016 mendatang. (Rep-03/Ed-03)