Perwal Menara Telekomunikasi di Kota Yogya jadi Sorotan

Ilustrasi: Penyegelan salah satu menara telekomunikasi di jalan Veteran Yogyakarta. (dok. Forpi)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Terbitnya Peraturan Walikota (Perwal) Yogyakarta No 60 Tahun 2017 tentang Besaran Sewa Pemanfaatan Aset Milik Pemerintah Daerah untuk Menara Telekomunikasi, mendapat sorotan negatif.

Bacaan Lainnya

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta, Fokki Ardiyanto menganggap, terbitnya Perwal yang merupakan tindaklanjut Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2017 tersebut sarat dengan kepentingan pemodal.

“Ini seperti melegalkan pelanggaran-pelanggaran yang selama ini terjadi dalam masalah menara telekomunikasi di Kota Yogyakarta. Apalagi di situ trotoar dan taman juga bisa disewa. Padahal, pelanggaran yang selama ini terjadi ada di ranah itu,” kata anggota komisi D DPRD Kota Yogyakarta ini, dalam siaran persnya, Rabu (6/9/2017).

Untuk itu, lanjut Fokki, pihaknya mendorong agar pimpinan dewan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Menara Telekomunikasi, sebagaimana rekomendasi dari Perda sebelumnya.

Tanggapan senada juga dilontarkan Baharuddin Kamba dari Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta yang berpendapat bahwa semestinya Pemkot mengimplementasikan Perwal No 59 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Perda No 7 Tahun 2017, sebelum menerbitkan Perwal baru.

“Semestinya ditegakkan dulu itu yang melanggar-melanggar. Ini (Perwal 60/2017) malah terkesan melegalkan pelanggaran,” sesal Bahar, saat dihubungi kabarkota.com.

Sebab menurutnya, meski tidak secara spesifik, aturan di Perwal baru tersebut telah merubah aturan yang ada sebelumnya, seperti masalah zonasi pendirian menara telekomunikasi.

“Di Perwal 59/2017 itu, zona merahnya, tidak boleh di Bangunan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan. Sekarang, kelihatan mata di trotoar, di pinggir-pinggir jalan,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pantauan Forpi Kota Yogyakarta, pada 29 Agustus 2017 lalu, menara telekomunikasi di jalan Veteran dan Sisingamangaraja Yogyakarta, berdiri di bahu jalan dan menabrak drainase atau Saluran Air Hujan (SAH).

Meski dari sisi Perwal 59/2017, posisi menara itu tidak melanggar ketentuan, namun tiang menara tersebut patut diduga melanggar peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.

Karenanya, Bahar menegaskan, Forpi akan melakukan pengawalan terkait implementasi Perwal tentang Menara Telekomunikasi di Kota Yogyakarta.

Perwal No 60 Tahun 2017 yang diterapkan pada 22 Agustus 2017 itu memuat tujuh pasal yang terdiri atas lima bab. Diantaranya, bab tentang penetapan tarif sewa untuk menara macrocell dan microcell, perjanjian, jangka waktu, dan jaminan.

Di pasal 2, misalnya, Pemkot berdalih, maksud dan tujuan pengaturan ini untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah yang berupa tanah, bangunan, dan prasarana bangunan untuk menara. Selain itu juga untuk memanfaatkan barang milik daerah tersebut yang tidak digunakan sesuai tugas, pokok, dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta membantu kegiatan pembangunan di daerah. (Ed-03)

SUTRIYATI

Pos terkait