PHK Sepihak, Puluhan Buruh Pemotong Ayam Unjuk Rasa di Sleman

Aksi GSBI DIY di depan PT SRR Sleman, Senin (13/7/2020). (dok. kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Peternakan (SBP) Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) DIY menggelar aksi unjuk rasa di depan PT SRR Sleman, pada Senin (13/7/2020).

Bacaan Lainnya

Staf departemen pendidikan dan propaganda DPD GSBI DIY, Erlangga mengatakan, aksi ini sebagai bentuk protes buruh di perusahaan pemotongan ayam tersebut karena merasa terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, dan tak mendapatkan hak-hak mereka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Erlangga menyebut, ada tiga tuntutan utama yang disampaikan para butuh. Pertama, mereka menuntut agar hak normatif bagi para buruh yang di-PHK dan dirumahkan segera dipenuhi hak normatifnya.

Kedua, mereka juga menyerukan agar perusahaan menghentikan eksploitasi terhadap para buruh, serta memberikan kepastian kerja. Ketiga, GSBI DIY mendesak pemberian status permanen terhadap buruh yang dipekerjakan kembali.

“Karena mereka yang dipanggil kerja kembali belum ditetapkan statusnya,” tegas Erlangga kepada wartawan di sela-sela aksinya.

Staf departemen pendidikan dan propaganda DPD GSBI DIY, Erlangga (dok. Kabarkota.com)

Dalam aksi kali ini, para demonstran juga sempat melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan, namun belum menemukan titik temu.

“Dari hasil negosiasi, baru satu tuntutan yang dipenuhi oleh pihak perusahaan, yaitu akan ada mekanisme pembayaran atas hak para buruh yang di-PHK, dan akan dirundingkan nanti tanggal 20 Juli,” papar Erlangga.

Sementara Ahmad Junaidi selaku perwakilan dari PT SRR membenarkan terkait adanya rencana perundingan lanjutan dengan pihak buruh, minggu depan.

“Tuntutannya sudah disampaikan tetapi belum konkrit sehingga kami meminta data-data mereka di-email jumat depan. Kemudian, pada hari senin, kami akan melakukan perundingan itu,” ucapnya.

Lebih dari 70 buruh PT SRR, dan anak perusahaannya CV MGL mengaku di-PHK sepihak dan tak mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR), setelah melakukan klarifikasi ke pihak perusahaan, pada 11 Juni 2020. Padahal, sebelumnya status mereka dirumahkan, dengan dalih efisiensi perusahaan di tengah pandemi Covid-19. (Rep-01)

Pos terkait