bupati Subang, Ojang Suhandi (tengah). (bisnis.com)
JAKARTA (kabarkota.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menjatuhkan sanksi kepada Bupati Subang, Ojang Suhandi terkait dugaan suap kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sanksi tersebut berupa pembatasan kewenangan dan pelaksanaan tugas kepala daerah.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riyatmadji mengatakan, selama proses penyeledikan KPK, bupati itu memang masih menjabat sebagai kepala daerah. Namun hanya kewenangannya saja. Selain itu, dilarang melaksanakan tugasnya sebagai bupati.
“Kalau sudah masuk pengadilan nanti, baru kepala daerah diberhentikan sementara. Nantinya wakilnya jadi pelaksana tugas (plt),” kata Dodi, seperti dikutip laman setkab, Selasa (12/4/2016).
Pihaknya mengakui, selama ini memang banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Karenanya, pemerintah mulai merancang metode baru untuk mencegah masalah seperti ini kembali terulang.Salah satunya dengan mengajak kepala daerah beserta istrinya ke Jakarta.
“Para kepala daerah ini mendapat arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. Begitu juga para istrinya, dari istri Presiden, Ibu Negara Iriana Joko Widodo. Harapannya agar para istri ini juga dapat mengingatkan para suaminya ketika hendak melakukan pelanggaran hukum,” ucapnya lagi.
Selain itu dalam hal orientasi kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintah daerah (OKPPD) nanti, Kemendagri akan mengajak KPK untuk memberikan arahan kepada mereka.
Menurutnya, dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) sudah banyak diatur soal sanksi terhadap kepala daerah melanggar hukum. Mulai dari teguran, disekolahkan hingga diberhentikan dari jabatannya. (Rep-03/Ed-03)