PKS Keberatan soal SK Penetapan Hasil Pemilu DPRD DIY, Ada Apa?

Kantor DPW PKS DIY (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DIY menyampaikan surat keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, pada Rabu (6/3/2024). Surat bernomor 398/K/PMH/DPW-PKS/2024 tersebut salah satunya ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) DIY.

Bacaan Lainnya

Ketua DPW PKS DIY, M. Agus Mas’udi menyampaikan bahwa pihaknya keberatan atas penetapan hasil Pemilu berupa lampiran perolehan suara sah Partai Politik (Parpol) yang termuat dalam lampiran 1, karena suara PKS yang tertera dalam Surat Keputusan (SK) KPU DIY tidak sesuai dengan D hasil Provinsi – DPRD Provinsi.

Agus mengungkapkan, berdasarkan D hasil Provinsi, seharusnya total perolehan suara PKS untuk DPRD provinsi sebanyak 290.311. Namun, dalam SK KPU DIY No. 5 Tahun 2024, hanya tertulis 54.536 suara.

“Jadi kami kehilangan hampir 240.000 suara ,” ungkap Agus kepada wartawan di kantor DPW PKS DIY, pada Rabu (6/3/2024).

Hal tersebut, ucap Agus, sangat merugikan, karena jika dikonversi, PKS terancam kehilangan tujuh kursi di DPRD DIY.

“Saya kira, ini bukan sekadar kesalahan input, tapi ini adalah hal yang sangat fatal dan diduga sebagai modus untuk mencurangi suara PKS,” anggapnya.

Pihaknya mendesak agar KPU DIY segera mencabut dan menerbitkan SK baru yang isinya sesuai dengan D Hasil provinsi – DPRD DIY. Selain itu, PKS DIY juga menuntut agar segera dilakukan investigasi dan pemeriksaan atas kekeliruan tersebut.

Bawaslu DIY: Perlu Data Pembanding atas Klaim Kehilangan Suara

Di lain pihak, Komisioner Bawaslu DIY, Umi Illiyina mengaku telah mendapatkan surat tembusan tersebut pagi tadi.

“Karena ini surat tembusan, maka kami akan melakukan kroscek terkait surat keberatan PKS tersebut,” ucap Umi saat ditemui di kantor Bawaslu DIY.

Menurutnya, perlu data pembanding terkait dengan adanya klaim kehilangan suara PKS tersebut untuk memastikan letak dan jumlah perbedaan suaranya.

“Sebenarnya yang lebih berhak menyampaikan pernyataan terkait hal ini adalah KPU, karena mereka yang mengeluarkan SK,” sambungnya.

KPU DIY: Dokumen yang Sebelumnya Beradar belum Final

Sementara itu, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menjelaskan bahwa SK yang yang resmi adalah SK yang diunggah di website KPU DIY.

Pihaknya menduga, dokumen yang beredar sebelumnya itu sifatnya masih dokumen internal yang belum final.

“Kami tidak tahu bagaimana itu bisa beredar di kalangan parpol,” dalihnya.

Pihaknya tak menampik bahwa memang ada perbedaan angka antara dokumen yang sebelumnya dengan SK yang telah resmi diunggah di website.

“Angkanya beda. Ada satu kekeliruan di lampiran SK, yakni lampiran 1 halaman 2. Di halaman tersebut, yang discan belum ditotal jumlah suara caleg dan partai,” jelas Shidqi.

Lebih lanjut, Shidqi menganggap bahwa keberatan PKS merupakan hak bagi peserta Pemilu untuk menyampaikannya. Namun pihaknya membantah adanya modus kecurangan.

“Tapi yang jelas, kami tidak ada maksud apa pun,” tegasnya.

Perbandingan perbedaan suara PKS dalam 2 SK KPU DIY yang beredar. (dok. kabarkota.com)

Berdasarkan perbandingan data dari dua salinan SK KPU DIY No. 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil pemilu Anggota DPRD DIY itu, perbedaan terletak pada total penghitungan suara parpol.

Di SK yang diterima PKS sebelumnya, total suara PKS yang dihitung hanya suara Parpol saja sehingga totalnya suara dari tujuh dapil sebanyak 54.536. Sementara dalam SK KPU DIY No. 5 Tahun 2024 yang dipublikasikan di website, total suara PKS telah dihitung secara keseluruhan, sesuai D hasil, yakni 290.311 suara. (Rep-01)

Pos terkait