PN Sleman Gelar Sidang Perdana Pembunuhan Feby Mahasiswa FMIPA UGM

Persidangan Kasus Pembunuhan Mahasiswi UGM di Pengadilan Negeri Sleman (22/9/2016) (Anisatul Umah/kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Sidang perdana pembunuhan Feby Kurnia Nuraisyah Siregar, mahasiswi semester dua di Geofisika Fakultas MIPA Universitas Gadjah Mada (UGM) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman (22/9/2016) tanpa dihadiri keluarga korban. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum.

Bacaan Lainnya

Penuntut Umum, Budi Rudiyan saat sidang menyampaikan kronologi dari pembunuhan yang dilakukan terdakwa Eko Agus Nugroho (26) warga Wonokromo, Pleret, Bantul. Kasus ini terjadi pada 28 April 2016 sekitar jam 06.00 WIB di kampus Fakultas MIPA lantai 5. Korban datang ke tempat kuliah dan langsung masuk ke kelas 507, setelah memarkir motornya.

Setelah itu, terdakwa menanyakan kenapa datang pagi-pagi dan dijawab korban dengan mengatakan karena ada kuliah jam 07.30 WIB. Setelah melihat korban memegang handphone, kemudian muncul niat dari terdakwa untuk menguasai handphone milik korban.

Menurutnya terdakwa membunuh korban terlebih dahulu sebelum mengambil barang-barang korban berupa dua ponsel dan satu power bank. Saat pemeriksaan ditemukan tanda-tanda mati lemas, yang diduga menjadi penyebab kematian. Terdakwa dapat diancam dengan Pasal 339 KUHP, 338 KUHP, 351 Ayat 3 KUHP.

“Saat korban masuk ke toilet, terdakwa mengikutinya dari belakang, terdakwa juga ikut masuk. Korban sempat menoleh, terdakwa langsung mencekik, dalam posisi tecekik terdakwa mendorong sampai jatuh terlentang dan tetap mencekik sampai korban tidak bernyawa. Menyadari korban sudah tidak bernyawa, pelaku langsung mengambil barang korban di ruang 507,” ungkapnya dalam persidangan (22/9/2016).

Persidangan ini di pimpin Hakim Ketua, Sutarjo. Dengan Hakim Anggota, Zulfikar Siregar dan Eulis Nur Karomah. Dalam persidangan Sutarjo menawarkan eksepsi kepada penasihat hukum terdakwa, namun ditolak karena ingin mendengarkan kesaksian terlebih dahulu. Karena eksepsi ditolak, agenda sidang selanjutnya adalah penyampaian kesaksian oleh para saksi yang akan digelar minggu depan.

Tentang kronologi pembunuhan, yang dikatakan penuntut umum bahwa terdakwa membunuh dahulu baru mengambil barang, dibantah oleh penasihat hukum terdakwa. Penasihat Hukum, Sapto Nugroho Wusono mengatakan bahwa kliennya mengambil barang terlebih dahulu baru mengambil. Kronologi ini menurutnya akan dibuktikan saat pemeriksaan.

“Yang jelas dari pengakuan klien kami
kronologinya ngambil dulu baru mbunuh. Dan klien kami mengaku menyesali perbuatannya. Hasil dari barang itu untuk beli susu, sepatu, dan celana untuk anaknya. Sehingga diancam dengan Pasal 339 KUHP, 365 KUHP, dan 351 KUHP, ” ungkap Sapto.

Dekan Fakultas MIPA, Pekik Nurwantoro saat dikonfirmasi mengatakan pihak kampus merasa lega dengan berjalannya sidang perdana ini. Dengan berjalannya sidang ini berarti proses hukum sudah berjalan. Pasca kasus ini pihak kampus sudah memperbaiki dan meningkatkan sistem keamanan yang ada. Mengenai ketidakhadiran pihak keluarga, Pekik mengatakan tidak tahu menahu.

“Pasca kasus ini semua diperbaiki sistem-sistem untuk savety. Saya tidak tahu apakah keluarga tahu ada sidang perdana hari ini,” ungkap Pekik (Rep-04/Ed-01)

Pos terkait