Polair Polda DIY Temukan Illegal Fishing di Pantai Sadeng

Jumpa pers tentang illegal fishing di Mapolda DIY, Kamis (21/1/2016). (Sutriyati/kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Dit Polair Polda DIY berhasil mengamankan Kapal Motor (KM) INKA MINA 178 dari Pacitan yang disinyalir melakukan illegal fishing di perairan Sadeng, Kabupaten Gunung Kidul, DIY.

Bacaan Lainnya

Direktur Polair Polda DIY, Endang K dalam jumpa pers di Mapold DIY, Kamis (21/1/2016), mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada 11Januari 2016 lalu, ketika sedang mekakukan patroli rutin. Kapal seberat 35 gross ton tersebut tak mengantongi surat persetujuan berlayar dan akte SIPI sebagai legalisasi penangkapan ikan untuk ukuran kapal di atas 30 gross ton. Meski demikian, kapal mengantongi surat izin pengganti SIPI yang dikeluarkan Pemprov Jawa Timur.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata nahkoda tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan kapal yang sah. selanjutnya, kapal tersebut disandarkan di pelabuhan Sadeng,” kata Endang.

Kasubdit Gakum Polair Polda DIY, Sahat Matisi Hasibuan menambahkan, dari hasil pemeriksaan, selain menetapkan nahkoda asal Pekalongan berinisial J sebagai tersangka, juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit kapal, sejumlah dokumen, dan ikan hasil tangkapan seberat 3,4 ton yang setelah dilelang senilai Rp 6,8 juta

“Kami menetapkan nahkoda sebagai tersangka karena ia yang mengemudikan kapal tersebut,” jelasnya. Hanya saja, pihaknya mengaku tidal melakukan penahanan karena itu merupakan kewenangannya kejaksaan.

Akibat pelanggaran tersebut, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Perikanan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 2 Milyar jika terbukti izin yang dikantongi dari pemprov setempat terbukti tak legal, atau pun ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 200 juta karena tak mengantongi dokumen lainnya. (Rep-03/Ed-03)

 

Pos terkait