Direskrimsus Polda DIY, Tony Surya Putra (kanan) menunjukkan barang bukti berupa alat berat yang digunakan untuk penambangan tanah urug ilegal, di Imogiri, Bantul. (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengamankan tiga tersangka penambangan tanah ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, DIY.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, Tony Surya Putra menyebutkan, katiga tersangka adalah DW sebagai penyandang dana, WT selaku pencatat transaksi penjualan tanah urug, dan EA yang merupakan operator truk dan eskavator.
Tony menjelaskan, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda DIY sejaj 14 Juli 2019, karena terbukti melakukan penambangan tanah urug tanpa izin, selama empat bulan terakhir.
Menurutnya, mereka melakukan penambangan tanah urug dengan menggunakan eskavator, namun tak dilengkapi dengan izin penambangan, baik IUP, IPR, atau pun IUPK.
“Pelaku memanfaatkan situasi. Lokasi yang dijadikan penambangan ilegal yang dulunya longsor. Mereka berdalih supaya tidak longsor lagi,” jelas Tony kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (1/8/2019).
Dari hasil penambangan tersebut, lanjut Tony, para pelaku menjual tanah urug dengan harga Rp 120 ribu – Rp 130 ribu per truk, dan dalam sehari mereka bisa mengirim 10 – 20 kali ke konsumen.
Akibat penambangan liar tersebut, ketiga tersangka akan dikenai pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta pasal 56 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimao Rp 10 Milyar.
Selain menahan tiga tersangka, pihak kepolisian juga menyita berbagai alat bukti. Diantaranya, satu unit escavator, dua unit dump truck, dan uang senilai Rp 1.3 juta.
Sementara Pramuji Ruswandono selaku Kepala Balai P3ESDM Wilayag Sleman, Yogyakarta, dan Gunung Kidul menambahkan, Dalam Perda DIY No 1 Tahun 2018 sebenarnya telah ada ketentuan perizinan untuk penambangan, serta titik lokasi mana saja yang diperbolehkan maupun dilarang untuk area penambangan.
Pramuji mengungkapkan, jumlah izin Usaha Penambangan Operasi Produksi di Bantul sebanyak enam untuk tambang di sungai, dan satu izin penambangan tanah urug. (Rep-01)