Mapolda DIY (dok. polda diy)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Baru-baru ini, Polda DIY dinaikkan dari tipe B menjadi tipe A.Peningkatan tipologi ini, didasarkan pada surat telegram rahasia (TR) bernomor ST/2947-2949/XI/KEP/2018, tertanggal 17 November 2018.
Berkaitan dengan itu, Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (Kadiv JPW), Baharuddin Kamba menyampaian sejumlah catatan kasus hukum yang belum terselesaikan di wilayah DIY. Sekaligus, menaruh harapan agar kasus-kasus tersebut segera dituntaskan.
Pertama, sebut Bahar, terkait dengan kasus perusakan sedekah laut di pantai Baru Bantul DIY oleh sekelompok orang tidak dikenal. Pasalnya, meski sudah sebulan berlalu, hingga kini belum ada kejelasan terhadap proses hukum atas kasus tersebut.
“Padahal, beberapa orang yang diduga pelaku sudah dilepas dengan alasan kurang cukup bukti. Begitupun dengan para saksi korban juga sudah dimintai keterangan atas peristiwa tersebut,’ kata Bahar melalui siaran pers, Selasa (20/11/2018).
Kedua, JPW menyoroti soal kejahatan pelajar di jalan atau klitih. Semestinya, lanjut Bahar, pesoalan itu menjadi prioritas Kamtibmas di wilayah hukum Polda DIY. Mengingat, dalam beberapa tahun terakhir, kasus Klitih sempat marak terjadi di wilayah hukum Polda DIY, termasuk kejahatan jalanan lainnya.
Ketiga, Kasus dugaan pencabulan di UGM yang masih dalam proses penyelidikan di Polda DIY. Menurutnya, dengan diungkap dan tuntasnya kasus dugaan pencabulan di UGM, seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus-kasus lainnya.
“Harapan kami, dengan naiknya Polda DIY menjadi tipe A, kerja keras di jajaran Polda DIY semakin ditingkatkan. Tentunya dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai, dukungan SDM yang berintigritas tinggi, dan profesional dalam penanganan perkara selain anggaran,” imbuhnya.
Selain itu, dinamika dan persoalan Kamtibmas di wilayah hukum Polda DIY semakin meningkat, sehingga perlu daya dukung yang cukup hingga di tingkat Polsek, khususnya dalam pelayanan dan penanganan kasus.
“Kami juga berharap, tidak ada lagi oknum polisi yang mempermainkan hukum dengan jual beli pasal atau suap dan pungli dalam penanganan perkara,” tegasnya.
Persoalan lain yang juga menjadi perhatian JPW adalah kasus-kasus intoleransi di DIY. “Jika kasus tersebut belum juga rampung, maka pucuk pimpinan harus berani untuk menganti para personelnya,” pinta bahar (Ed-01)