SLEMAN (Kabarkota.com) – Polisi menetapkan dua tersangka terkait kasus pengrusakan rumah tinggal yang dijadikan rumah ibadah di Pangukan, Sleman pada Minggu (1/6) silam. Kedua tersangka itu adalah TM dan NL. Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (11/6) malam.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda DIY, Annie Pudjiastuti, penetapan TM sebagai tersangka berdasarkan keterangan 13 saksi yang dihadirkan di Polda DIY. Barang buktinya antara lain pecahan kaca, batu, alat musik rusak, foto dan rekaman.
"Penyidik memiliki alat bukti cukup sehingga TM dijadikan tersangka," kata Annie di Mapolda DIY pada Kamis (12/6). Annie mengatakan, TM dikenakan pasal 170 dan pasal 460 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Ditambahkan Annie, penetepana NL sebagai tersangka karena polisi memiliki alat bukti yang cukup kuat. Ia mengatakan polisi telah meminta keterangan terhadap sembilan saksi. NL dikenakan pasal 170 (1) dan (2) UU RI no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Selain itu, subsider pasal 219 Junto 227 junto 232 ayat 1 KUHP.
Meskipun keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Pihak belum melakukan penahanan. "Mereka koperatif, ada jamininan dan tak menyulitkan penyidik. Sehingga tak ditahan," kata dia.
Sebagai gantinya, kedua tersangka tersebut dikenakan wajib lapor selama dua kali seminggu. Mereka wajib lapor ke Polda DIY pada Senin dan Kamis.
Terkait kasus penyerangan rumah di Ngaglik, Sleman, polisi masih mengejar AS dan BH. Annie mengatakan polisi terus mengembangkan kasus tersebut. Diakui Annie, jika ada pengembangan kasus maka ke depan ada kemungkinan munculnya tersangka baru.
Sedangkan kasus yang menimpa Michael Aryawan (Mika) wartawan Kompas TV yang mengalami kekerasan dan perampasan kamera di kejadian sama, hingga saat ini masih terus dikembangkan. Annie mengaku ada empat saksi yang sudah diperiksa. (jid/rin)