Ilustrasi (dok. zakat.or.id)
KULON PROGO (kabarkota.com) – Setiap jelang Hari Raya Idul Fitri, sejumlah pihak membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR). Termasuk di Kulon Progo, DIY.
Dua diantaranya, Posko THR yang didirikan oleh gabungan serikat buruh di DIY bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap, dan Posko yang digagas oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo.
Salah seorang penanggung jawab posko THR Bersama Buruh/Pekerja di Kulon Progo, Detkri Badhiron mengatakan, sejak Posko dibuka pada 21 Mei lalu, hingga saat ini belum ada laporan aduan terkait pembayaran THR.
“Mungkin karena kurangnya informasi, maka hingga sekaranf belum ada yang melakukan pengaduan,” kata Dektri kepada kabarkota.com, Kamis (30/5/2019).
Pada tahun sebelumnya, lanjut sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) DIY ini menambahkan, posko THR juga tak menerima aduan.
Namun ditanya terkait masalah perburuhan di Kulon Progo, Advokat dari LBH Sikap ini mengaku, pihaknya pernah mendampingi buruh di salah satu pabrik Kulon Progo, terkait pemenuhan hak-hak mereka yang masih di bawah normatif, serta masih banyak pelanggaran terkait upah dan jam kerja.
Untuk itu, pihaknya berharap, ke depan, stake holder dan para pengiat buruh harus lebih intens dalam melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Sementara Ritus Widyanurti selaku Kepala seksi Kesejahtraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaketrans Kulon Progo juga menyatakan, posko THR Disnakertrans yang sudah didirikan sejak awal bulan puasa juga belum menerima laporan aduan.
“Laporan aduan belum ada, tapi kalau sebatas konsultasi ada sekitar 10 -11orang,” ungkapnya.
Menurutnya, mereka yang berkonsultasi adalah para pekerja dari sektor industri, perdagangan, dan jasa.
“Tahun lalu (2018) ada dua laporan aduan dan tiga orang berkonsultasi,” sebut Ritus.
Aduan yang mereka sampaikan, lanjut Ritus, terkait dengan pembayaran THR yang tak tepat waktu dan besarannya tak sesuai aturan. Namun setelah ditindaklanjuti, terjadi kesepakatan kedua belah pihak sehingga dapat diselesaikan di tingkat internal.
Ritus memaparkan, berdasarkan Ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6 Tahun 2016, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha, dan harus diberikan kepada pekerja, sesuai yanf tertera dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
“Mengacu pada regulasi tersebut, maka THR harus diberikan sesuai besaran dan waktunya, paling lambat tujuh hari sebelum hari H.
Hal ini penting, kata Ritus, agar THR dapat bermanfaat bagi buruh dan keluarganya untuk memenuhi keperluan lebaran. Oleh karenanya, Disnakertrans Kulon Progo mengklaim telah memberikan perhatian, dengan pengawasan dan imbauan kepada perusahaan, baik melalui sosialisasi maupun pemantauan langsung ke perusahaan-perusahaan.
“Kami meminta perusahaan membuat surat pernyataan kesanggupan membayar THR kepada karyawannya, dengan diketahui pimpinan perusahaan, dan perwakilan serikat pekerja di masing-masing perusahaan,” tegasnya. (Rep-01)