Potensi Konflik Pasca Pemilu di depan Mata

Seminar Nasional “Mendorong Pemilu Damai dan Substantif, Peta Jalan Menuju Perlindungan Hak Pemilih, di Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Kamis (28/3/2019). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 tinggal hitungan minggu. Pada 17 April 2019 mendatang, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi lima tahunan untuk memilih Calon Anggota Legislatif (Caleg) baik tingkat pusat maupun daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres), periode 2019-2024.

Bacaan Lainnya

Hanya saja, di tengah hiruk pikuk pesta demokrasi tersebut, ada potensi-potensi konflik yang bisa saja terjadi, bahkan ketika Pemilu telah usai. Pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut, sengketa Pemilu yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi bagian dari konflik pasca Pemilu yang hampir tak terhindarkan. Mulai dari pelanggaran Pemilu, perselisihan hasil Pemilu, hingga tindak pidana Pemilu.

Menurutnya, pada tahun 2014 lalu, setidaknya ada 900 perkara Pemilu yang masuk ke MK, dengan batas waktu penyelesaian yang sangat singkat, yakni maksimal 30 hari untuk sengketa Pileg, dan 14 hari untuk perkara Pilpres. Padahal, jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di MK terhitung sangat minim untuk memutuskan ratusan perkara tersebut.

“Keengganan caleg maupun capres untuk menerima putusan MK yang dapat berdampak pada munculnya konflik sosial yang sulit diantisipasi,” kata Bivitri dalam Seminar Nasional tentang Pemilu, di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Kamis (28/3/2019).

Sementara Direktur Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pusham) UII Yogyakarta, Eko Riyadi mengungkapkan, berdasarkan hasil risetnya, salah satu yang melatar-belakangi munculnya konflik sosial keagamaan di beberapa daerah di Indonesia itu adalah hajatan politik praktis. Selain juga masalah persaingan ekonomi, investasi industri, dan isu konflik di Timur Tengah.

“Di banyak tempat kami temukan bahwa sebelumnya masyarakat damai, tidak ada persoalan, namun karena berbeda pilihan politik atau ada kontestan-kontestan politik yang ingin mencalonkan dirinya baik sebagai caleg maupun calon kepala daerah, tiba-tiba konflik agama itu muncul,” jelas Eko.

Oleh karenanya Eko berpendapat bahwa berbagai konflik yang bernuansa keagamaan itu sebenarnya tidak murni masalah agama, melainkan agama digunakan untuk kepentingan-kepentingan politik, ekonomi, dan sebagainya. (Rep-01)

Pos terkait