Ilustrasi (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai 9 – 22 Februari 2021 mendatang.
Berbeda dengan sebelumnya, untuk perpanjangan PPKM kali ini berfokus pada pengetatan mobilitas di tingkat mikro, yakni kelurahan hingga RT/RW.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Paguyuban Dukuh DIY, Sukiman mendukung kebijakan tersebut sebagai upaya untuk pengendalian, sekaligus pencegahan penularan Covid-19 agar tak semakin meluas. Hanya saja, pihaknya masih menunggu aturan resminya.
“Ini kewenangan lurah, kami di padukuhan masih menunggu kebijakan,” kata Sukiman kepada kabarkota.com, Senin (8/2/2021)
Ditanya terkait kemungkinan lockdown di tingkat pedukuhan sebagaimana yang pernah dilakukan sejumlah desa pada awal pandemi, Sukiman menyatakan bahwa untuk saat ini hal tersebut sulit untuk dilakukan kembali. Mengingat, ketidaksiapan logistik dan kebutuhan penunjang lainnya di tingkat padukuhan.
Selain itu, menurutnya juga sulit untuk membatasi aktivitas ekonomi dan sosial di perdesaan, seperti kegiatan jual beli, hajatan, dan juga lelayu.
Oleh karenanya, Sukiman menganggap, pengetatan penerapan protokol kesehatan di masyarakat menjadi hal yang penting dilakukan. Termasuk, masyarakat di tingkat terkecil.
“Gugus tugas penanganan Covid-19 di tingkat desa dan padukuhan juga ikut berperan aktif,” tegasnya.
Sultan Terbitkan Instruksi Gubernur
Di lain pihak, Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X telah menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) No 5/INSTR/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro di DIY untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, pada 8 Februari 2021.
Ingub tersebut mencakup 17 poin tentang pengaturan PPKM yang akan berlaku mulai 9 Februari besok. Diantaranya mengatur pembagian zona pengendalian wilayah paparan Covid-19 hingga di tingkat RT, pelibatan berbagai stakeholders di masing-masing wilayah, mekanisme pengawasan, pendirian posko di tingkat kalurahan, dan pembiayaan yang dibebakan pada anggaran di masing-masing unsur Pemda, sesuai kebutuhan.
Sultan juga menekankan pada pelibatan masyarakat untuk melakukan pemantauan dan pembatasan, melalui gerakan jaga warga. Gubernur DIY juga meminta agar ada koordinasi melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadau (DPGDT) untuk redistribusi pasien dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Polda DIY Sosialisasikan Jaga Warga
Sementara itu, Polda DIY sebagai salah satu unsur yang dilibatkan PPKM berbasis mikro menyatakan akan melakukan sosialisasi untuk menggalakkan jaga warga agar warga DIY saling menjaga sehingga tidak tertular ataupun menulari covid-19.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DIY, Yuliyanto berharap, melalui sosialisasi tersebut, tumbuh kesadaran bersama dari semua pihak untuk mematuhi kebijakan pemerintah, dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19. (Rep-01)