PPKM Level 4 Diperpanjang dengan Penyesuaian Bertahap

Presiden Jokowi (dok, screenshot youtube sekpres)

JAKARTA (kabarkota.com) – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga awal Agustus mendatang.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Presiden melalui live streaming kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Minggu (25/7/2021) malam.

“”Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, maka saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tgl 26 Juli – 2 Agustus 2021,” kata Presiden.

Pihaknya mengklaim penerapan PPKM selama 23 hari terakhir telah menunjukkan tren perbaikan dalam penanganan Covid-19. Hal tersebut dibuktikan dengan penurunan kasus, Bed Occupancy Rate (BOR), dan positivity rate di sejumlah provinsi, khususnya di Jawa. Pada waktu yang sama, Pemeirntah juga harus memprioritaskan aspek sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Oleh karenanya, dalam penerapan PPKM Level 4 kali ini, ada beberapa kebijakan penyesuaian secara bertahap terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat, dengan pengaturan secara teknis diserahkan ke masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).

Pertama, pasar rakyat yang membuka sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan prokes ketat. Sedangkan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, batas waktu buka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen, serta prokes yang ketat.

Kedua, PKL, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, pencucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis juga diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul dengan pukul 21.00 WIB.

Ketiga, warung makan, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diperbolehkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 20.00 WIB, dan maksimal waktu makan setiap pengunjung 20 menit.

Untuk aspek sosial, lanjut Jokowi, pemerintah akan meningkatkan pemberian Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat dan UMKM guna meringankan beban masyarakat terdampak PPKM.

“Secara terperinci akan dijelaskan oleh Menko atau Menteri terkait,” sambungnya.

Sementara untuk aspek kesehatan, Presiden secara khusus meminta agar menteri terkait segera melakukan langkah-langkah maksimal, dengan membagikan vitamin dan suplemen kepada masyarakat, memberikan dukungan obat-obatan, serta konsultasi dokter terhadap warga yang melakukan Isolasi Mandiri (Isoman). Sekaligus, dukungan pengobatan di RS.

“Angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin. Daerah-daerah yang memiliki angka kematian tinggi, maka peningkatan kapasitas RS, isolasi terpusat, dan ketersediaan oksigen perlu ditingkatkan segera,” pinta Presiden.

Pihaknya juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan muncul varian baru yang penularannya lebih cepat sehingga upaya testing, tracing, treatment, serta respon yang cepat perlu ditingkatkan. Hal ini penting guna menekan laju penularan, dan meningkatkan angka kesembuhan.

Lebih lanjut pihaknya mengimbau agar seluruh elemen masyarakat bahu-membahu dalam melawan Covid-19, serta tetap menerapkan prokes, dengan menggunakan masker, dan menjaga jarak.

PSHK UII: Penanganan Pandemi Covid-19 harus seuai UU Kekarantinaan Kesehatan

Di lain pihak, Kepala Bidang Riset & Edukasi Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ahmad Ilham Wibowo berharap kepada pemeirntah agar kebijakan penanganan pandemi Covid-19 dikembalikan berdasarkan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atau pun Undang-Undang Penanggulangan Bencana.

Pos terkait