Presiden Jokowi: PPKM Darurat Terbukti Berhasil Turunkan Kasus Covid-19

Presiden RI, Joko Widodo (dok. screenshot youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah Pusat mengumumkan pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang.

Bacaan Lainnya

Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi oleh Presiden RI, Joko WIdodo (Jokowi) melalui live streaming di kanal Youtube, Sekretariat Presiden, pada Selasa (20/7/2021) malam.

Presiden menyebutkan bahwa selama dua minggu pelaksanaan PPKM Darurat terjadi penurunan kasus positif sehingga penggunaan bed Rumah Sakit (RS) juga menurun.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Presiden.

Nantinya, lanjut Presiden, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengna kapistas 50 persen pengunjung. Sedangkan pasar tradisonal yang tidak menjual kebutuhan pokok juga tetap diizinkan buka, namun hanya sampai pukul 15.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen pengunjung.

Selain itu, Jokowi menyebutkan, Pedagang Kaki Lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat pencucian kendaraan, serta usaha kecil sejenisnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Pengaturan teknisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah,” tegas Presiden.

Lebih lanjut Jokowi juga menyatakan, warung makan, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka boleh beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB, dan waktu makan maksimal 30 menit per pengunjung.

“Kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan juga akan dijelaskan terpisah,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Presiden juga memaparkan tentang skema pemberian Bantuan Sosial (Bansos) bagi warga terdampak.

Pertama, Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sbanyak Rp. 55,21 Triliun, dalam bentuk bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik.

Kedua, pemerintah akan memberikan insentif bagi satu juta pelaku usaha mikro informal, dengan besaran Rp. 1,2 juta per penerima manfaat.

“Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” tuturnya.

Di samping itu, Pemerintah juga membagikan 2 juta paket obat gratis untuk Orang Tanpa Gejala (OTG), dan orang dengan gejala ringan.

Presiden mengimbau, agar semua pihak bahu-membahu dalam melawan Covid-19 sehingga bisa segera terbebas dari pandemi, dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa berjalan normal kembali. (Rep-01)

Pos terkait