Presiden RI, Joko Widodo (youtube.com)
JAKARTA (kabarkota.com) – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menghapus 3.000 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bermasalah, selambatnya hingga Juli mendatang. Permintaan tersebut disampaikan Presiden, dalam satu forum Nasional, di UMY, baru-baru ini.
“Tidak usah pakai dikaji, tidak usah karena tahun lalu saya suruh mengkaji, satu bulannya dapat 7. Kalau 3.000 butuh berapa tahun kita habis waktu kita? Sudah enggak usah pakai kaji-kajian langsung dihapuskan,” kata Presiden seperti dilansir laman setkab.
Menurutnya, saat ini Indonesia memiliki sekitara 42 ribu aturan regulasi, baik Undang-Undang, Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), maupun Perda.
Karenanya Presiden juga meminta, agar meninjau ulang puluhan ribu perda terseut. “kalau kira-kira menambah ruwet, menambah panjang, merepotkan, menambah panjang masalah, agar dipilih dihapus, dipilih dihapus,” tegasnya.
Sementara untuk Undang-Undang (UU), tidak perlu menerbitkan UU baru, melainkan cukup dengan revisi sehingga mempercepat laju pembangunan.
Pada kesempatan tersebut, Presiden juga memaparkan, sejumlah hal yang harus dilakukan jika ingin mengejar ketertinggalan dengan negara lain. Diantaranya, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan deregulasi besar-besaran, serta pembangunan sumberdaya manusia.
Presiden juga menekankan, untuk maju dan menjadi bangsa pemenang kita perlu bersatu. Ia menegaskan, persatuan Indonesia adalah modal sosial kita untuk membawa kapal besar ini memenangkan kompetisi, memenangkan persaingan.
“Jangan mau kita di adu domba, jangan mau kita dipecah-belah untuk kepentingan yang sempit, untuk kepentingan yang sebetulnya tidak produktif bangsa kita,” tegas Presiden Jokowi. (Rep-03/Ed-03)