Pro Kontra Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Ilustrasi (sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sejak mencuatnya kembali kasus penistaan agama oleh Meiliana, Wargai Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara yang kemudian dijatuhi hukuman penjara 1.5 tahun oleh Pengadilan Negeri setempat, baru-baru ini, berimbas pada dipertanyakannya aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid atau mushalla oleh sebagian pihak.

Bacaan Lainnya

Alhasil, pada 24 Agustus 2018 lalu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan Surat Edaran No. B.39401DJIII/Hk.00.7/08/2018. Dalam surat edaran tersebut, Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI, Muhammad Amin menyampaikan empat hal, terkait langkah-langkah implementasi Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.

Pertama, pihaknya meminta agar naskah instruksi tersebut digandakan dan dibagikan ke pengurus masjid dan mushalla, pimpinan ormas Islam, pengurus majlis ta’lim, dan instansi terkait, di wilayah masing-masing.

Kedua, perlunya penyampaian penjelasan tentang isi Instruksi kepada pihak-pihak tersebut. Kemudian selanjutnya, menjadikan aturan itu sebagai bagian dari salah satu materi pembinaan dan penyuluhan di wilayah masing-masing. Selanjutnya, mereka juga diimbau untuk menyebarluaskan instruksi tersebut melalui berbagai media sosial, dengan cara yang santun.

Respon Umat Islam: Penggunaan Pengeras Suara tak Bermasalah

Instruksi tersebut mendapat respon di kalangan umat Islam yang pada intinya mereka sepakat bahwa sebenarnya, selama ini tidak pernah ada masalah di masyarakat terkait penggunaan pengeras suara di masjid ataupun mushalla untuk keperluan azan maupun acara-acara keagamaan lainnya.

Taufik, salah satu warga Yogyakarta menganggap bahwa sejak dulu, tanpa aturan itu pun, penggunaan pengeras suara di masjid atau mushalla tak pernah diributkan. “Aturan itu ada di jaman lampau tapi tak pernah jadi isu rasial,” kata Taufik kepada kabarkota.com, Selasa 3 September 2018.

Kalau sekarang dipertanyakan oleh sebagian pihak dan kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya surat edaran dari Kamenag tersebut, maka Taufik menilai, pemerintah justru terkesan represif terhadap umat Islam. (Dok. Istimewa)

Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) DIY, Muhammad sependapat bahwa aturan itu tak perlu dihiraukan, karena hanya sebagian kecil kalangan saja yang mempertanyakan. Mengingat, apa yang telah berjalan selama ini di masyarakat tidak ada masalah.

“Masih banyak yang tidak protes terkait dengan penggunaan pengeras suara masjid. Lagian bunyi azan tidak lebih dari lima menit,” tegas Muhammad.

Hanya saja, pihaknya tetap mengimbau agar masjid-masjid bisa menyediakan mu’adzin dan sound system yang baik sehingga suara yang dikumandangkan juga akan terdengar baik.

Pandangan Umat Nasrasi: Aturan Masih Relevan Diimplementasikan

Sementara bagi salah satu umat Nasrani di Yogyakarta, Anastasia Kiki, aturan dari Dirjen Bimas Islam Kemenag tersebut masih relevan untuk diimplementasikan.

Kiki yang juga seorang advokat menjelaskab bahwa hak kebebasan beragama dan berkeyakinan itu ada dua aspek, yakni forum internum atau dimensi internal dalam beragama) yang tidak dapat dibatasi dalam keadaan apapun, dan forum eksternum atau manifestasi agama yang dapat dibatasi untuk menjaga ketertiban umum.

Dalam hal penggunaan pengeras suara di masjid atau mushalla itu, menurut Kiki termasuk dalam forum eksternum yang manifestasinya harus memperhatikan kepentingan umum.

“Aturan pengeras suara telah memuat ketentuan yang sedemikian rupa mengedepankan sikap toleransi dan nilai keberagaman, semoga dapat disikapi secara obyektif oleh semua pihak, sesuai dengan Hak Asasi Manusia, sehingga mampu menjadi landasan untuk tetap menjamin kerukunan antar umat beragama,” harapnya. (sutriyati)

Pos terkait