Proses Hukum Gugatan Izin Lingkungan Apartemen Uttara Yogya Dimulai

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Proses hukum atas gugatan empat warga Padukuhan Karangwuni, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY tentang izin lingkungan pendirian apartemen Uttara di wilayah tersebut dimulai, Senin (28/12) atau hari ini, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta.

Kuasa Hukum warga Karangwuni, Ikhwan Sapta Nugraha dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengungkapkan, setelah pendaftaran gugatan pada 10 Desember lalu, hari ini PTUN melakukan pemeriksaan persiapan gugatan izin lingkungan tersebut untuk tahap pertama.

Menurutnya, ada empat poin gugatan warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Karangwuni Tolak Apartemen Uttara (PWKTAU), yakni terkait keluarnya izin UKL – UPL oleh pihak yang tidak berwenang, dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) Yogyakarta sebagai tergugat, proses penerbitan izin pada saat proses konstruksi sudah berjalan, perbedaaan data soal luasan bangunan, serta soal izin AMDAL jika memang luasan lahannya di atas 10 ribu meter persegi.

“Koreksinya, perlu pencantuman kewenangan tentang berdamai, dan identitas penggugat,” kata Ikhwan usai pemeriksaan.

Umar Dani selaku Humas PTUN Yogyakarta juga membenarkan adanya koreksi tersebut.

“Nanti kalau perbaikan selesai baru digelar persidangan yang dibuka untuk umum,” jelas Umar di ruang kerjanya.

Ditambahkan Umar, dalam proses pemeriksaan perdana kali ini, selain dihadiri oleh pengggugat dan tergugat, pihak pengembang selaku tergugat kedua intervensi juga mengajukan permohonan ke PTUN untuk dihadirkan dalam pemeriksaan perkara tersebut.

Tergugat dua intervensi itu, lanjutnya, adalah pihak terkait yang akan dirugikan dengan adanya gugatan tersebut. “Ia (tergugat dua intervensi) mengajukan permohonan sebagai pihak yang membela kepentingannya,” imbuhnya.

Sementara perwakilan BLH Sleman, Iswandi menyampaikan bahwa ada tidaknya AMDAL itu tergantung pada luasan lahan.

“Apartemen Uttara wajib UKL-UPL karena luasnya di bawah 10 ribu meter persegi sehingga tidak perlu izin AMDAL,” klaim Iswandi.

Meski demikian, pihaknya mengaku siap membuktikan di persidangan bahwa izin yang telah dikeluarkannya tidak menyalahi aturan. (Rep-03/Ed-03) .

Pos terkait