Proses Hukum Korban Kekerasan Seksual sering Terhambat di Pembiayaan Medis

Diskusi tentang pembahasan ruu penghapusan kekerasan seksual, di FH UGM, Rabu (19/10/2016). (Sutriyati/kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Mahalnya biaya pemeriksaan medis terhadap korban kekerasan seksual seringkali menjadi salah satu penghambat proses hukum, khususnya dalam hal pembuktian. Sementara, hasil pemeriksaan medis menjadi alat bukti yang akan mempengaruhi dalam proses-proses selanjutnya hingga ke pengadilan.

Bacaan Lainnya

Hal itu terungkap dalam diskusi pembahasan draft Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) oleh sejumlah elemen, di Fakultas Hukum UGM, Rabu (19/10/2016).

Anggota Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Sri Nurherwati mengungkapkan, ada ketidakseimbangan antara biaya yang dikeluarkan oleh Negara untuk hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, dengan biaya medis untuk korban kekerasan.

“Untuk kebiri, satu orang pelaku mencapai Rp 5,6 juta. Sedangkan biaya yang dianggarkan untuk visum korban hanya sekitar Rp 50 – Rp 1 juta per orang,” sebut Sri.

Bambang Pujimanto dari perwakilan RSUP dr. Sardjito mengaku, selama ini pihaknya memang cukup mengalami kesulitan saat hendak melakukan pemeriksaan medis lebih lanjut terhadap korban, karena minimnya anggaran dari aparat penegak hukum.

“Penegak hukum tidak punya anggaran cukup untuk pemeriksaan korban lebih lanjut, misalnya tes DNA yang mencapai Rp 8 juta,” kata Bambang.

Padahal, menurutnya, surat hasil pemeriksaan medis korban tersebut akan menjadi alat bukti yang bisa mempengaruhi keputusan hukum nantinya.

Pada pasal 38 huruf (b dan c) dalam RUU PKS mengamanatkan bahwa intinya dalam penyelenggaraan pemulihan, pusat pelayanan terpadu memberikan pemeriksaan kesehatan fisik dan mental termasuk pengujian penulatan penyakit menular seksual, kesehatan reproduksi, tes DNA, pemeriksaan psikiatris dan atau psiklogis (huruf b), serta  membuat laporan tertulis hasil pemeriksaa terhadap korban berupa visum et repertum, visum et Psikiatrikum dan atau visum et psiikologikum atau surat keterangan medisyang memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti (huruf c).

Sedangkan pada pasal sebelumnya, yakni pasal 20 huruf (f), hak korban mendapatkan pemeriksaan medis secara menyeluruh termasuk visum et Repertum, Visum et Repertum Psikiatrikm, dan/ata tes DNA secara cuma-cuma.

Guru besar hukum pidana UGM, Eddy O. Hariej berpendapat bahwa semestinya biaya tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Negara, sehingga berapa pun besarnya tak lagi menjadi permasalahan.

Dalam Pasal 39 RUU PKS juga menyebutkan bahwa biaya pemulihan yang diselenggarakan oleh pusat pelayana terpadu dibebankan pada APBN atau APBD atau APBDes. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait