Unjuk rasa memprotes upah buruh murah, di kantor halaman Disnakertrans DIY, Senin (22/10/2018). (dok. kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Puluhan massa dari FPPI Pimkot Yogyakarta dan DPD KSPSI DIY menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Senin (22/10/2018). Aksi kali ini untuk menolak upah buruh yang murah.
Koordinator Aksi, Irsyad Ade Irawan menuntut, agar Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 yang menjadi dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY 2019 dibatalkan. Sebab, dengan dasar itu, upah buruh di DIY justru berada di posisi terendah se-Indonesia.
“Upah murah merupakan salah satu penyebab kemiskinan di DIY. Dengan upah murah, daya beli juga jadi menurun,” serunya.
Berdasarkan tuntutan mereka, UMK 2019 yang sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), adalah antara Rp 2.4 juta – Rp 2.9 juta per bulan. Sementara berdasarkan penetapan pemerintah dengan menggunakan PP 78/2018, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY masih sekitar Rp 1.5 juta per bulan.
Para demonstran juga mendesak, agar segera ada penetapan Upah Minimum Sektoral di DIY, yang struktur dan skala pengupahannya benar-benar diawasi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Andung Prihadi Santosa menegaskan, dalam penetapan UMP maupun UMK, pihaknya tak bisa keluar dari PP 78/2015. Meski begitu, Disnaksrtrans DIY tetap menampung usulan perubahan metode hitung untuk penetapan upah buruh.
Kaitannya dengan Upah Minimum Sektoral, ditambahkan Andung, terlebih dahulu perlu adanya pertemuan dengan lembaga tripartit, agar nantinya ada kajian di masing-masing kabupaten terhadap produk unggulan untuk penerapan upah sektoral.
“Kami siap menindaklanjuti, agar tahapannya sesuai dengan undang-undang,” ucapnya.
Dalam demo kali ini, massa juga sempat melakukan aksi tidur bersama di halaman kantor, sebagai simbol solidaritas bagi rekan-rekan mereka yang tak mendapatkan ijin dari perusahan, untuk turut berunjuk rasa memperjuangkan hak-hak mereka. (Rep-03)