Seminar Nasional tentang Akses terhadap Keadilan dan Reformasi Regulasi dalam Perencanaan Pembangunan Hukum, di University Club (UC) UGM, Senin (17/12/2018). (dok. humas ugm)
SLEMAN (kabarkota.com) – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Fajri Nursyamsi menyebut, sepanjang tahun 2009 – 2012 terdapat 14 dari 239 Undang-Undang (UU) yang materinya tak sesuai dengan muatan pembentukan UU.
Data tersebut diungkapkan Fajri dalam pemaparan Seminar Nasional tentang Akses terhadap Keadilan dan Reformasi Regulasi dalam Perencanaan Pembangunan Hukum, di University Club (UC) UGM, Senin (17/12/2018).
“Ada peraturan perundang-undangan yang lahir justru di luar perencanaan undang-undang,” kata Fajri.
Tujuh dari 14 UU yang dimaksud adalah UU tentang Perpustakaan, UU tentang Pornografi, UU tentang Kepemudaan, UU tentang Gerakan Pramuka, UU tentang Informasi Geospasial UU tentang Pendidikan Tinggi, dan UU tentang Industri Pertahanan.
Fajri mencontohkan, UU Pendidikan Tinggi. Dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), jelas disebutkan bahwa urusan Pendidikan Tinggi itu diatur oleh Peraturan Pemerintah. Namun, karena ketika itu pemerintah tak setuju ada PP tentang Pendidikan Tinggi, sehingga kemudian pembentuknya memutar ke DPR dan mendapatkan persetujuan hingga menjadi UU Pendidikan Tinggi seperti sekarang.
Penyebab dari ketidaksesuaian dengan materi muatan itu, lanjut Fajri, karena kriteria yang tak spesifik tentang materi muatan UU, utamanya terkait kebutuhan hukum masyarakat. Selain itu juga Tidak adanya mekanisme pengawasan atau lembaga tersendiri yang
mengawasi ketaatan atas kesesuaian materi muatan.
Padahal, menurut Pasal 10 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, materi muatan yang harus diatur dengan Undang- Undang berisi pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945; perintah suatu UU untuk diatur dengan UU; pengesahan perjanjian internasional tertentu; tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
“Kalau kami melihat, muatan yang terakhir yakni pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat ini menjadi ruang kosong… apa saja jadinya bisa masuk kotak,” sesalnya.
Karenanya, Fajri berpendapat perlu adanya arah perubahan, melalui rekonstruksi mekanisme perencanaan legislasi, termasuk redefinisi fungsi dan peran Naskah Akademik. Pengetatan kriteria materi muatan UU dan Introduksi mekanisme pengawasan materi muatan yang dijalankan oleh lembaga tersendiri juga perlu diubah. (Rep-03)