PSHK UII Desak Mendagri Cabut SE tentang Penambahan Wewenang Penjabat Kepala Daerah

Logo (dok. fb PSHK FH UII)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) mendesak agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ tentang Persetujuan Mendagri Kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah.

Bacaan Lainnya

Peneliti PSHK FH UII, R. Mazdan Maftukha Assyayuti menganggap, SE Mendagri tersebut rentan abuse of power (penyalahgunaan wewenang).

“Kebijakan yang akan dibentuk nantinya bukan untuk kepentingan daerah tetapi kepentingan politis oknum tertentu, termasuk untuk kepentingan Pemilu 2024,” tegas Mazdan dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, pada 21 September 2022.

Selain itu, Mazdan juga menjelaskan, SE Mendagri yang memberikan persetujuan mutasa antar-daerah ataupun antar-instansi pemerintah, sesuai ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Menurutnya Pasal 132A dari PP No. 49/2008 menegaskan bahwa salah satu larangan bagi Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah adalah melakukan mutasi pegawai. Oleh karena itu, SE Nomor 821/5292/SJ melanggar salah satu asas preferensi hukum, yakni asas lex superior derogate legi inferior atau aturan yang derajatnya lebih tinggi harus digunakan dan mengesampingkan aturan yang derajatnya lebih rendah.

Jika merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, lanjut Mazdan, maka PP merupakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari pada SE sehingga, pengaturan tentang mutasi tersebut yang sebelumnya telah diatur dalam PP tidak dapat dikesampingkan hanya dengan SE, kecuali melalui revisi terhadap PP tersebut.

PSHK FH UII juga menuntut agar Presiden segera melaksankan amanat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan perkara nomor 15/PUU-XX/2022 yang keduanya menggugat ketentuan penjabat kepala daerah.

“Dalam pertimbangan hukum dua perkara tersebut, MK mengamanatkan agar pemerintah menyusun aturan mengenai pelaksanaan mekanisme pengangkatan penjabat kepala daerah yang juga dilengkapi dengan tugas dan kewenangan Penjabat,” paparnya. (Ed-01)

Pos terkait